MUI Bogor: Bogor Street Festival Kegiatan Budaya, Tak Terkait Agama

29 Januari 2019 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perayaan Cap Go Meh 2018 (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perayaan Cap Go Meh 2018 (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh turut angkat bicara terkait adanya imbauan yang dikeluarkan oleh Forum Muslim Bogor (FMB) terkait larangan bagi umat Islam untuk memfasilitasi dan ikut merayakan Cap Go Meh (CGM). Mustafa menyebut, imbauan yang dikeluarkan oleh ormas FMB tersebut sudah melampaui batas.
ADVERTISEMENT
“Ketahuilah bahwa rumah besar umat Islam adalah MUI, di dalamnya terhimpun ormas-ormas Islam. Terkait pernyataan Forum Muslim Bogor (FMB) tentang kegiatan CGM yang dikemas sebagai acara Bogor Street Festival, menurut saya sesuatu yang sudah melewati batas dan menimbulkan keresahan,” tegas Mustafa dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (29/1).
Apa yang disampaikan FMB, lanjut Mustafa, menjadi ancaman yang dapat mengoyak kebersamaan, kerukunan antar etnis dan agama di Kota Bogor yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Bogor Street Festival merupakan kegiatan seni budaya. Tidak berkaitan dengan agama maupun etnis tertentu. Ini sudah menjadi milik kita. Contoh perayaan Cap Go Meh di Aceh yang menerapkan peraturan daerah (perda) syariah, melibatkan gadis-gadis berjilbab dalam aksi barongsainya dipadukan dengan tarian tradisional khas sana,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Mustafa juga mengutip pesan putri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Anita Wahid, yang menyampaikan kepada Gusdurian saat acara haul Gus Dur di Balai Kota Bogor Jumat (25/1) lalu.
“Tidak akan luntur akidah kita ketika kita menghormati keyakinan orang lain. Ketika Rasulullah mengunjungi orang Yahudi, apakah akidah beliau luntur?,” terangnya.
Sebelumnya, seruan FBM muncul dalam bentuk surat terbuka yang beredar luas di masyarakat. Seruan tersebut berisi larangan bagi umat Islam untuk memfasilitasi dan ikut merayakan Cap Go Meh di Kota Bogor.