MUI: Disertasi Seks di Luar Nikah Halal Menyimpang, Harus Ditolak

3 September 2019 16:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Ulama Iindonesia, Yunahar Ilyas. Foto: Dok. Majelis Ulama Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Ulama Iindonesia, Yunahar Ilyas. Foto: Dok. Majelis Ulama Indonesia
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengkaji disertasi Abdul Aziz, mahasiswa s3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menyimpulkan ada celah hubungan seksual normarital atau di luar pernikahan tidak melanggar secara hukum Islam alias halal.
ADVERTISEMENT
Disertasi itu berangkat dari konsep al-yamin Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam kontemporer berkebangsaan Suriah kelahiran 1938, yang mengacu pada hubungan seksual antara pria dan budaknya. Konsep itu diambil dari tiga surat, yakni Al-Ahzab: 50; Al-Mu'minun: 5-6; dan An-Nur: 31.
Abdul Aziz, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, lalu membuat disertasi dengan judul 'Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial.
Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, menyatakan MUI sudah rapat dan menilai penelitian Abdul Aziz menyimpang dari karena bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah.
"Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital), saat ini bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa," ucap Yunahar dalam rilis MUI, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
Menurut MUI, konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan). AAtara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
"Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur, yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata," tuturnya.
MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat dalam disertasi tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
ADVERTISEMENT
"Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa," pungkas Yunahar.