Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Surabaya masih menunggu keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia terkait pemakaman jenazah teroris yang harus dibatalkan karena ditolak warga sekitar. Menanggapi hal itu, Sekretaris MUI Jawa Timur Muhamad Yunus mengaku pemakaman tersebut harus segera dilakukan tanpa perlu menunggu adanya fatwa terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Ya, fatwa itu enggak bisa langsung instan, fatwa itu butuh pembahasan paling tidak 2-3 bulan. Masa 2-3 bulan enggak dimakamkan. Itu enggak bener, itu stigmanisasi berlebihan. Orang yang sudah meninggal kok masih ditolak itu gimana," ucap Yunus kepada kumparan, Jumat (18/5)
Ia juga menduga, penolakan tersebut terjadi karena adanya provokasi di lingkungan warga setempat. Untuk itu, ia mengimbau para warga untuk tetap menguburkan jenazah teroris (atau terduga teroris) sebagaimana yang diwajibkan dalam agama.
"Saya imbau ke warga, orang meninggal itu ya secepatnya dimakamkan agar segera bertemu dengan Tuhan-nya. Tidak ada hak manusia untuk menghalang-halangi memakamkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah dan pihak kepolisian agar segera mencarikan alternatif lokasi pemakaman jika memang terjadi penolakan dari warga. Ia juga meminta masyarakat menghapus stigma-stigma yang ada dan tetap menerima pemakaman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kan terkait masalah-masalah itu, kan harus dibuktikan dulu apakah dia itu terlibat, apa dia pelaku, atau justru dia itu korban. Korban yang dijadikan seolah-olah pelaku, gitu kan. Apa yang ditakutkan, kan sudah meninggal juga," tambahnya.
Yunus juga mengaku, hingga pagi tadi pihak MUI Jawa Timur belum menerima surat permohonan solusi atau fatwa yang dikirimkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Itu sampai kemarin sore belum ada, sampai tadi pagi juga belum ada. Atau ada kemungkinan, justru (surat itu dikirimkan ke) MUI Surabaya," pungkasnya.