Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
MUI: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin MR yang Halal
20 Agustus 2018 23:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno terkait vaksin measles rubella (MR). Dalam Fatwa No. 33 tahun 2018 MUI menetapkan vaksin MR haram, namun boleh digunakan untuk imunisasi (mubah) karena saat ini belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, pemerintah harus menjamin adanya vaksin halal dalam kegiatan imunisasi bagi umat Muslim.
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat," kata Hasanuddin usai rapat pleno, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
MUI juga meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, lanjut Hassanudin, harus mempertimbangkan aspek keagamaan dalam pengobatan dan imunisasi.
"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujarnya.
MUI juga meminta pemerintah melalui WHO agar dapat mengupayakan dan memperhatikan kepentingan umat muslim dalam kebutuhan obat-obatan, dan vaksin yang suci dan halal.
ADVERTISEMENT
Keputusan MUI itu terncantum dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi. Surat fatwa itu, ditandangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.