MUI: Perusakan Makam Tidak Diperbolehkan Dalam Ajaran Agama Islam
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusakan puluhan nisan salib di sejumlah pemakaman umum di Kota Magelang, Jawa Tengah, menimbulkan perdebatan di masyarakat. Hingga kini pelaku belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis terkait kasus itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tidak merusak apapun yang ada di bumi.
"Dimana pun dan kapan pun kita dilarang oleh agama kita, khususnya Islam, (untuk) merusak apapun di muka bumi ini, termasuk merusak batu nisan ," ujar Cholil Nafis saat dihubungi, Jumat (4/1).
Menurut Cholil, kematian di muka bumi sudah merupakan panggilan dari Allah. Sehingga siapa pun tidak diperbolehkan merusak tempat peristirahatan terakhir seseorang, baik yang beragama Islam atau tidak.
Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kesantunan, serta tidak merusak makam. Cholil menuturkan di dalam ajaran Islam sendiri tidak pernah dibolehkan untuk merusak makam seseorang.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan bahwa perusakan terhadap makam, apakah nonmuslim, tidak ada dan tidak diperbolehkan oleh ajaran Islam. Dan saya berharap tetap menjaga lingkungan, menjaga alam sekitar adalah bagian dari amanah Allat SWT," kata Cholil.
Setidaknya ada 22 nisan makam di empat tempat pemakaman umum (TPU) yang dirusak oleh oknum tak dikenal. Kapolresta Magelang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi ciri-ciri perusak nisan berdasarkan kesaksian dari warga di sekitar lokasi makam.
“Polres Magelang Kota telah mengantongi ciri dari pelaku. Sementara ini yang dilihat saksi satu pelaku, kita berasumsi pelakunya tunggal. Ini baru dugaan,” kata Kristanto saat dihubungi, Kamis (3/1).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan mengaitkan perusakan nisan makan ini dengan isu SARA.
ADVERTISEMENT
"Tidak usah dikembangkan ke arah sana (SARA)," ucap Ganjar.