Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MUI: Poligami Syariat Islam, tapi Praktiknya Tak Mudah
16 Desember 2018 18:49 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi wacan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin merevisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan melarang poligami bagi pejabat negara dan PNS.
ADVERTISEMENT
Menurut Waketum MUI, Zainut Tauhid, dalam islam poligami dihalalkan, namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Poligami adalah salah satu diantara syariat Islam. Meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu (16/12).
Zainut menuturkan, ada empat syarat yang harus dipenuhi apabila ingin berpoligami. Syarat pertama yang harus dipenuhi laki-laki yang ingi berpoligami adalah harus mampu bersikap adil. Kedua harus memiliki ketakwaan terhadap Allah.
"Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," ujar Zainut.
Menurut Zainut, Indonesia tak seperti Maroko yang melarang poligami. Di Indonesia Poligami diatur dalam UU Perkawinan yang menyebutkan poligai dapat dilakukan dengan syarat mendapat izin.
ADVERTISEMENT
"izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya," ungkap Zainut.
"Poligami bisa menjadi sunnah jika memenuhi persyaratan tersebut di atas. Tetapi bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidak adilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga," tutup Zainut.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie berencana memperjuangkan revisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang memperbolehkan poligami.
PSI ingin pejabat publik dan aparatur sipil negara tak boleh berpoligami. Sebab menurut Grace, poligami membuat banyak perempuan mengalami ketidakadilan. Berdasarkan hasil riset LBH APIK poligami menyebabkan ketidakadilan, perempuan disakiti hingga membuat anak-anak menjadi terlantar.
ADVERTISEMENT