MUI Segera Bahas Desakan Mundur untuk Ma'ruf Amin

16 Agustus 2018 13:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KH Ma'ruf Amin usai ditunjuk sebagai cawapres mendampingin Jokowi, Kamis (9/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KH Ma'ruf Amin usai ditunjuk sebagai cawapres mendampingin Jokowi, Kamis (9/8/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin didesak mundur dari jabatannya setelah resmi ikut kontestasi Pilpres 2019. Desakan mundur bakal cawapres Jokowi itu datang dari berbagai pihak termasuk MUI daerah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI pasti akan memproses aspirasi dari daerah yang meminta Ma’ruf mundur dari jabatannya sebagai Ketum MUI. Permintaan Ma'ruf agar mundur tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari Ma'ruf karena terjun ke politik.
“Ya pasti kami akan membahas (permintaan mundur untuk Ma'ruf), itu kan bagian dari konsekuensi,” kata Zainut usai menghadiri sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Meski begitu, lanjut Zainut, pembahasan permintaan dari daerah yang meminta Ma’ruf mundur itu belum dilakukan MUI. Sebab, kata dia, banyak pengurus MUI yang saat ini tengah menjalankan ibadah haji.
“Belum, belum dibahas. Ini kebetulan banyak pengurus yang berangkat haji. Jadi kami belum bisa menyelenggarakan rapat untuk itu,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid Sa’adi di Gedung DPR, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid Sa’adi di Gedung DPR, Kamis (16/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Di sisi lain, kata Zainut, pihaknya perlu mengkaji pedoman dasar dan pedoman rumah tangga (PDPRT) MUI. Sebab, PDPRT itu merupakan pedoman terkait mekanisme pergantian Ketum MUI.
ADVERTISEMENT
“Iya, kita akan melihat kembali aturan yang ada di dalam PDPRT,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar dan sejumlah orang mengatasnamakan Koalisi Santri Pemuda (KSP) meminta Ma'ruf mundur dari jabatannya setelah ikut Pilpres 2019.
Namun, Ma'ruf Amin menanggapi santai desakan agar dirinya mundur tersebut. Ia mengatakan masalah itu akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Oh, nanti ada mekanismenya. Semuanya ada mekanismenya," ujar Ma'ruf di Kantor PBNU, Senen, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/8)