Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi serius soal fatwa terkait game Player Unknown Battleground (PUBG). Game produk perusahaan Tencent asal China itu memang tengah dalam kajian MUI, menyusul insiden penembakan di dua masjid di Selandia Baru yang banyak dikait-kaitkan dengan adegan di game itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3), kajian mendalam masih dilakukan.
"Kita akan lakukan pengkajian mendalam mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo terkait dengan hal ini," kata Niam.
Niam menegaskan, setelah dikaji secara mendalam, akan ditentukan solusi untuk menjawab soal game tersebut.
"Nanti solusinya bisa fatwa atau yang lain. Fatwa adalah jawaban hukum Islam terhadap masalah-masalah yang muncul di tengah masyarakat sebagai solusi dan panduan bagi masyarakat dan umat," beber Niam.
ADVERTISEMENT
Niam melanjutkan, yang jadi salah satu pertimbangan lain dalam game seperti PUBG ini adalah dampak yang ditimbulkan.
"Karenanya MUI juga akan mengundang pakar di bidang ini untuk memberi pandangan ahli. Saya juga sudah komunikasi dengan Ketua KPAI terkait dampak buruknya ke anak-anak, kelompok yang terbanyak menjadi pengguna aplikasi ini," tuturnya.