Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI: Vaksin MR Menggunakan Bahan Babi, Dibolehkan karena Terpaksa
20 Agustus 2018 22:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta, Senin (20/8).
Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksin MR yang halal.
"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," imbuh dia.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018. Di sisi lain, Hasanuddin meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi untuk masyarakat," ucap dia.
Berikut isi fatwa lengkap dari MUI:
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama: Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
ADVERTISEMENT
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua: Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
ADVERTISEMENT
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
==
Catatan redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya Vaksin MR Mengandung Babi menjadi Vaksin MR Menggunakan bahan babi. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan judul dengan rilis dari MUI.