Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis
9 Januari 2019 17:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel. Mereka adalah ES dan TN yang berperan sebagai muncikari.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 Ayat 1 dan 45 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP. Sebab, polisi menganggap kedua tersangka terbukti menyediakan jasa prostitusi di dunia maya atau online.
"Kita pasti menerapkan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 45, ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan KUHP Ayat 296 dan 506 tentang muncikari mentransmisikan di wilayah dunia maya tentang pornografi," jelas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (9/1).
"Sehingga memang kita bisa menahan yang bersangkutan," imbuhnya.

Frans mengatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan. Frans mengaku kasus ini akan terus diusut oleh kepolisian. Polisi masih terus memeriksa saksi dan korban dalam kasus ini, termasuk kalangan artis yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini.
ADVERTISEMENT
"Polda Jawa Timur secara mantap dan pasti menahan tersangka ES dan TN untuk kita maju pada kelanjutan kasus dalam UU ITE dan KUHP," kata dia.

Selain itu, menurut Frans, kepolisian masih memburu keberadaan muncikari lain dalam kasus ini. Diduga muncikari ini berperan sebagai pihak yang menyalurkan Vanessa Angel kepada jaringan prostitusi online ini.
"Sementara, DPO (muncikari lain) masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Vanessa Angel ditangkap oleh Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Ia diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Sejauh ini, Vanessa Angel masih ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang ke Jakarta.