Muncul Petisi Tolak Pemutaran Lagu Wali Kota Depok di Lampu Merah

23 Juli 2019 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perempatan Ramanda di Jalan Raya Margonda, Depok. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perempatan Ramanda di Jalan Raya Margonda, Depok. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok resmi merilis lagu yang akan diputar di beberapa lampu merah kota. Lagu tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memberi hiburan kepada masyarakat yang sedang berhenti karena lampu merah.
ADVERTISEMENT
Lagu itu berjudul 'Hati-Hati'. Lagu itu diciptakan dan dinyanyikan sendiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Video lagu yang bakal dipasang, salah satunya di Simpang Ramanda ini, bisa dilihat di akun Youtube Dishub Depok. Atau juga bisadilihat di akun Instagram Depok24Jam.
Namun, belum lama kebijakan itu dikeluarkan, petisi penolakan terhadap kebijakan tersebut pun muncul. Petisi tersebut muncul di laman change.org. Dilihat dari laman petisi tersebut, diinisiasi oleh warga Depok, Emerson Yuntho, Teddy Wahyu, JJ Rizal.
Saat kumparan, menelusuri laman petisi tersebut, sudah ada 88 orang yang menandatangani.
Menurut penggagas petisi tersebut, rencana pemutaran lagu di lampu merah di Depok merupakan kebijakan yang tidak jelas.
''Merupakan “receh”, tidak jelas target dan tujuaannya serta tidak akan memberikan manfaat bagi warga Depok maupun pengendara yang melintasi kota Depok. Rencana memutar lagu di lampu merah, sama “receh” nya program Wali kota sebelumnya yakni “program makan pakai tangan kanan",'' ujar penggagas petisi yang dikutip dari lama change.org.
ADVERTISEMENT
Mereka pun menuntut Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk segera membatalkan kebijakannya.
"Kami menuntut kepada Mohammad Idris Wali Kota Depok untuk segera batalkan rencana pemutaran lagu di lampu merah, jangan buat kebijakan yang aneh-aneh dan sebaiknya prioritaskan penyelesaian sejumlah masalah di Kota Depok," tulisnya.
"Kami meminta semua warga depok dan warga Indonesia lainnya yang peduli terhadap Depok untuk mendukung dan memperkuat petisi ini," lanjut petisi tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Idris menjelaskan bahwa lagu di lampu merah ini merupakan upaya Pemkot untuk menertibkan pengendara di Depok.
"Itu salah satu ini saja, salah satu alternatif untuk memberikan sosialisasi rambu-rambu lalu lintas dan tertib lalu lintas, tujuan utamanya itu dengan cara memperdengarkan arahan-arahan langsung di titik-titik simpangan, misalnya ada suara saya kepada 'Bapak silakan apa namanya gunakan jalan sesuai rambu lalin dan sebagainya di antaranya adalah dengan lagu," kata Idris.
ADVERTISEMENT
Idris menjelaskan lagu yang akan didengarkan di lampu merah diciptakan sendiri oleh pihaknya. Ia memastikan lagu yang diputar bukan bergenre dangdut atau pop, tetapi bertema mengenai tertib lalu lintas. Ia berharap langkah itu bisa menambah kepatuhan lalu lintas khususnya warga Depok.
"Iya kita buat lagu sendiri untuk lagu tertib lalu lintas, untuk hal-hal yang lainnya tentunya akan kita sosialisasi. Bukan lagu dangdut, bukan lagu pop segala macem, lagu tentang lalu lintas," ujar Idris.