Najib Razak Akan Dijatuhi 21 Dakwaan atas Korupsi 1MDB

20 September 2018 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dihujani dakwaan dalam pengadilan Kamis (20/9). Sehari sebelumnya, dia kembali ditangkap untuk diadili lagi atas tuduhan korupsi dana lembaga 1MDB senilai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Noor Rashid Ibrahim dalam pernyataannya yang dikutip Reuters, total ada 21 dakwaan pasal pencucian uang yang akan dijatuhkan kepada Najib Razak dalam pengadilan nanti.
Termasuk dalam dakwaan tersebut adalah sembilan dakwaan penerimaan dana ilegal, lima dakwaan menggunakan dana ilegal, dan tujuh dakwaan mengirimkan dana ilegal tersebut ke orang lain.
Berbagai dakwaan ini dijatuhkan atas tuduhan terkait dana 2,6 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 9,3 triliun yang masuk ke rekening Najib. Diduga, uang itu adalah dana 1MDB yang digelapkan.
Selama menunggu pengadilan yang akan berlangsung pada Kamis sore di Kuala Lumpur, Najib sejak sehari sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di kepolisian Putrajaya.
ADVERTISEMENT
Pada Juli lalu Najib telah dijatuhi empat dakwaan terkait 1MDB, yaitu tiga dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, dan satu dakwaan atas suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda.
Kasus pada pengadilan Juli akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019.