Najib Razak Didakwa Pencucian Uang, Terancam 15 Tahun Penjara

8 Agustus 2018 11:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi dakwaan tambahan untuk kasus megakorupsi 1MDB pada pengadilan Rabu (8/8). Dengan dakwaan ini, ancaman hukuman penjara terhadap Najib semakin bertambah.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan tiga dakwaan pencucian uang terhadap Najib atas tuduhan penggelapan dana 42 juta ringgit atau hampir Rp 150 miliar antara Desember 2014 dan Januari 2015. Ancaman hukuman untuk masing-masing dakwaan adalah 15 tahun penjara.
Seluruh tuduhan ini terkait dengan perusahaan energi di bawah 1MDB, SRC International. Menurut laporan Wall Street Journal sebelumnya, sekitar USD 10 juta ditransfer dari SRC ke rekening pribadi Najib.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim bertanya apakah dia mengerti, Najib menjawab "saya mengerti".
Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan lain dan Najib akan mengaku tidak bersalah.
Dakwaan kali ini menambah panjang daftar tuduhan terhadap Najib terkait megakorupsi 1MDB. Bulan lalu, dia diganjar tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman total 20 tahun penjara dan cambuk.
ADVERTISEMENT
Najib membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya, mengatakan kasus ini bermotif politik. Dia bebas selama proses pengadilan setelah membayar jaminan sebesar 1 juta ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp 3,5 miliar.
Pemerintahan baru Malaysia di bawah Mahathir Mohamad menuding miliaran dolar AS dijarah dari 1MDB oleh Najib untuk memperkaya diri sendiri. Kasus ini diselidiki juga di lima negara, termasuk Amerika Serikat.