Najib Razak Kembali Ditahan atas Kasus Korupsi 1MDB

19 September 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
ADVERTISEMENT
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali ditangkap atas kasus megakorupsi 1MDB. Rencananya pada Kamis (20/9) Najib akan diadili dan didakwa atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, menurut Komisi Anti-Korupsi Malausia (MACC) Najib ditahan di markas mereka di Putrajaya pada 16.13 Rabu (19/9) waktu setempat. Najib akan didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait penggelapan dana 1MDB.
Tuduhan kali ini secara spesifik terkait dana 2,6 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 9,3 triliun yang masuk ke rekening Najib. Diduga, uang itu adalah dana 1MDB yang digelapkan.
Rencananya pengadilan atas Najib Razak akan berlangsung di Kuala Lumpur pukul 3 sore, 20 September. Sebelum dihadapkan ke pengadilan, Najib akan dimintai keterangan di kantor polisi.
Sebelumnya Juli lalu Najib telah dijatuhi empat dakwaan terkait 1MDB, yaitu tiga dakwaan dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, dan satu dakwaan atas suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan dakwaan ini, Najib terancam hukuman 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda. Untuk kasus ini, akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019.