Nama Herlambang Muncul di Kasus Vanessa Angel

29 April 2019 16:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang muncikari Tentri di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang muncikari Tentri di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Tentri Novanta menemukan kejanggalan antara surat dakwaan dengan fakta yang ditemukan. Tentri didakwa sebagai muncikari dalam kasus prostitusi Vanessa Angel.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Tentri Novanta, Robert Mantinia mengatakan, pihaknya menemukan perbedaan antara surat dakwaan dengan fakta yang ditemukannya.
Dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa Dhani mentransfer uang sebesar Rp 80 juta kepada Tentri Novanta. Sementara, dalam rekening koran milik Tentri Novanta, yang mengirim uang tersebut atas nama Herlambang Hasea.
"Fakta hukum yang terungkap yang transfer itu bukan Rian Subroto, yang transfer ini Herlambang Hasea Rp 80 juta ke rekening Tentri Novanta," kata Robert di PN Surabaya, Senin (29/4). Tak dirinci siapa Herlambang.
Robert meminta kepada Jaksa bahwa Rian Subroto, untuk dihadirkan dalam perkara tersebut. Sedangkan, jika tak bisa dihadirkan, pihaknya meminta Jaksa untuk melakukan upaya paksa terhadap Rian Subroto.
Vanessa Angel mengenakan baju tahanan. Foto: Munady Widjaja dan Instagram/@ccicjatim
"Supaya kasus ini terang benderang supaya saksi Rian Subroto harus dihadirkan apabila tidak bisa dijemput paksa atau tidak bisa dihadirkan oleh JPU atas perintah hakim," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika pihak Jaksa tak bisa melakukan upaya paksa terhadap Rian Subroto. Maka, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat dibebaskan,
"Hakim harus berani membebaskan (terdakwa) atas fakta persidangan. Rian Subroto itu selaku penyewa jasa Vanessa dan di sini terjadi kasus prostitusi perbuatannya tidak ada. Tetapi kenapa yang transfer bukan Rian Subroto orang lainnya. Orang lain ini selaku apa?" tandas Robert.