Nasib Bupati Tulungagung Usai Menang Pilkada: Dilantik Lalu Dicopot

28 Juni 2018 11:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Instagram @nindiafitriani05)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Instagram @nindiafitriani05)
ADVERTISEMENT
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam Pilkada Tulungagung 2018. Status tahanan KPK yang disandang Syahri rupanya tidak banyak mempengaruhi perolehan suaranya di Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Berdasar data KPU Tulungagung Rabu (27/6) sekitar pukul 16.45 WIB, pasangan calon nomor urut 2 yang diusung PDIP dan Partai NasDem itu unggul dengan raihan suara mencapai 61,1 persen. Sementara kubu lawan, Margiono-Eko Prisdianto, meraih suara 39,9 persen.
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
Suara yang diraih oleh Syahri memang terbilang cukup jauh. Lalu, bagaimana nasib Syahri bila nanti resmi ditetapkan sebagai Bupati Tulungagung terpilih dengan status tahanan KPK saat ini?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang calon gubernur, wali kota, dan bupati yang berstatus tersangka dan terpilih, maka tetap dilantik. Cagub dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan bupati dilantik menteri dalam negeri.
Ketentuan tetap dilantik itu diatur dalam pasal 164 dan 165.
ADVERTISEMENT
Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
Sutarno, wakil Imas (Foto: Bandungkiwari)
zoom-in-whitePerbesar
Sutarno, wakil Imas (Foto: Bandungkiwari)
"Jika yang bersangkutan sedang ditahan, maka yang bersangkutan dikoordinasikan dengan aparat penegakan untuk dilantik. Setelah dilantik dikembalikan kepada aparat penegak hukum yang menahannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada kumparan, Rabu (27/6).
Seorang tahanan KPK memang dalam pilkada memang bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya,
Mendagri Tjahjo saat itu melantik bupati Buton terpilih Samsu Umar Abdul Samiun, yang sedang menjalani masa tahanan atas kasus korupsi sengketa Pilkada Buton. Status hukum Samsu saat itu belum inkrah sehingga masih bisa dilantik.
Namun, pelantikan itu hanya formalitas. Sebab kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan. Mendagri Tjahjo Kumolo lalu mengangkat wakil bupati Buton terpilih, menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.
ADVERTISEMENT
"Setelah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkrah) baru yag bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," pungkas Bahtiar.
Syahri merupakan tersangka KPK karena diduga terlibat kasus suap. Politikus PDIP itu bahkan sempat menghilang pada saat akan ditangkap oleh KPK, meski pada akhirnya menyerahkan diri. Saat ini, Syahri sedang berada di tahanan KPK.
Pada saat sedang dalam pencarian, Syahri sempat mengeluarkan video untuk para pendukungnya. Dalam video itu, ia mengaku menjadi korban politik dengan adanya kasus hukum KPK itu.