Nasib Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Menunggu Pemeriksaan Internal

30 April 2019 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli. Foto: Youtube/@swd NTB
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli. Foto: Youtube/@swd NTB
ADVERTISEMENT
Bola salju petisi yang mempersoalkan hambatan penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Setelah menemui penyidik, penyelidik, serta pegawai lainnya yang membuat petisi itu, pimpinan KPK juga telah melakukan rapat pimpinan (rapim). Rapim itu bahkan secara khusus membahas nasib Firli sebagai Deputi Penindakan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam rapim itu, pimpinan memberikan waktu 10 hari kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), Herry Muryanto, untuk mencermati dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.
"Kemarin sudah rapim. Rapim itu memutuskan itu diperiksa dilakukan pemeriksaan oleh Deputi Pengawasan Internal dan KPK memberikan waktu 10 hari pada Deputi Pengawas Internal ya," ujar Agus di kantornya, Selasa (30/4).
Pimpinan KPK, Agus Raharjo. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Agus pun menegaskan, selama proses di Deputi PIPM masih berjalan, maka belum ada keputusan apapun yang diambil, termasuk apakah Firli akan dikembalikan ke Polri atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Belum, belum (keputusan)," tegas Agus.
Sebelumnya dalam petisi tersebut, para pegawai menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firli.
Hambatan itu mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat.