Nawawi Pomolango, Satu-satunya Hakim yang Lolos Psikotes Capim KPK

6 Agustus 2019 11:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capim KPK, Nawawi Pomolango. Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Capim KPK, Nawawi Pomolango. Foto: Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah mengumumkan 40 kandidat yang lolos dari tahap psikotes. Sebanyak 64 calon lainnya tersisih.
ADVERTISEMENT
Dari 40 nama itu, capim KPK yang berasal dari unsur hakim hanya tersisa satu orang. Sedangkan 6 lainnya yang sebelumnya lolos seleksi uji kompetensi gugur.
Nama satu-satunya capim KPK dari unsur hakim yang masih bertahan hingga saat ini ialah Nawawi Pomolango.
Nawawi mengawali karier sebagai hakim tahun 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, ia dipindah tugas sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Lima tahun setelahnya, ia dimutasi sebgai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Tahun 2008 ia mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Poso. Dua tahun kemudian ia menjabat Ketua PN Poso.
Calon pimpinan KPK dari unsur hakim, Nawawi Pomolango. Foto: Dok. Pribadi
Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Memiliki spesialisasi dalam tindak pidana korupsi, Nawawi ditugaskan mengadili sejumlah kasus rasuah yang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
Nawawi menjadi Ketua Majelis Hakim di salah satu kasus yang mencuri perhatian saat itu, yakni korupsi kuota impor daging sapi, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Fathanah merupakan perantara suap untuk Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishaaq. Majelis hakim yang diketuai Nawawi kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Fathanah.
Kemudian pada 2013, ia diangkat sebagai Wakil Ketua PN Bandung dan tahun 2015 promosi sebgai Ketua PN Samarinda.
Nawawi kembali ke Jakarta sebagai Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi juga diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di periode kedua sebagai hakim tipikor, Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
ADVERTISEMENT
Ia juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor.
Calon pimpinan KPK dari unsur hakim, Nawawi Pomolango. Foto: Dok. Pribadi
Pada akhir 2017, Nawawi kembali mendapat promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sampai saat ini.
Nawawi mengatakan, ia mendaftar capim KPK karena ingin memberantas korupsi di garda terdepan. Sebab selama bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nawawi hanya menunggu perkara untuk diadili.
"Selama di PN Tipikor, ada rasa greget cuma menunggu (perkara). Jadi ingin merasakan bagaimana kalau ada di garda terdepan," ujarnya.
Nawawi juga mempunyai visi apabila ia nantinya terpilih, akan mendorong setiap pejabat negara yang terjerat korupsi juga dilekatkan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Dalam catatan ICW dan Transparancy International Indonesia, dari 313 kasus yang ditangani KPK hanya 15 perkara yang ikut disertakan dakwaan pencucian uang (TPPU)," kata Nawawi.
"Hampir tidak ada standar kriterianya, kapan dan terhadap sosok tersangka yang bagaimana yang dapat dilekatkan dakwaan TPPU, dengan pemberdayaan ini saya maksudkan setiap pejabat publik yang kesandung korupsi, lekatkan juga dakwaan TPPU, orang sekarang lebih takut miskin daripada mati," tutupnya.