Negara Rugi Tetap Menggaji PNS Terpidana Korupsi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS yang santai saat Upacara Hari Pancasila (Foto: Nadia Riso/kumparan)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada 2.357 PNS aktif yang statusnya adalah terpidana kasus korupsi. Meski sudah diblokir rekening para PNS tersebut, namun negara masih membayarkan gaji mereka. Hal tersebut diduga akan menimbulkan kerugian negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penghitungan adanya dugaan kerugian negara masih dilakukan. Sebab, negara masih mengeluarkan dana untuk membayar gaji para terpidana korupsi yang masih aktif sebagai PNS itu.

"Teman-teman masih menghitung itu," kata Agus di Istana Negara, Rabu (5/9).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)

Secara terpisah, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan membenarkan bahwa negara masih mengeluarkan gaji untuk pada PNS terpidana korupsi itu. Ia menyebut bahwa gaji para PNS terpidana korupsi itu kisarannya berbeda-beda.

Namun ia mengambil contoh penghitungan kasar terkait gaji yang harus dikeluarkan negara. Menurut dia, bila setiap PNS digaji sebesar Rp 10 juta, maka negara harus mengeluarkan uang lebih dari Rp 23 miliar. Uang tersebut dikeluarkan negara setiap bulannya.

Ia memastikan uang yang harus dikeluarkan itu merupakan kerugian negara. "Pasti dong, harusnya sudah diberhentikan dari dulu sejak inkrah. Itu orang tak layak dapat gaji sebenarnya," kata dia.

Ridwan berharap para pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni mulai dari menteri di tingkat Kementerian, gubernur di tingkat Provinsi, hingga bupati/wali kota di tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki PNS aktif berstatus terpidana korupsi untuk segera memecat PNS tersebut.

"Mudah-mudahan selesai sebelum Desember," ujar dia.