Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya modus baru dalam negosiasi besaran uang dalam sebuah perkara dugaan suap. Negosiasi dilakukan secara senyap melalui secarik kertas.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasus hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Imigrasi Mataram terhadap dua warga negara asing.
Dalam kasus itu, KPK menjerat tiga orang, yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kasus ini berawal ketika penyidik Imigrasi Mataram menangkap dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga datang ke Indonesia dengan visa turis biasa. Namun keduanya justru bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Liliana pun mencoba mencari cara untuk membebaskan kedua WNA itu. "Agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5).
Secara terpisah, Imigrasi Klas I Mataram sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu.
"Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk menghentikan kasus," kata Alex.
Liliana kemudian menegosiasikan bagaimana caranya untuk menghentikan penyidikan tersebut. Ia kemudian menawarkan uang Rp 300 juta, tapi ditolak Yusriansyah.
"Karena jumlahnya sedikit," ujar Alex.
Pada akhirnya, kembali dilakukan pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk menegosiasikan harga. Yusriansyah pun diduga selalu berkoordinasi kepada Kurniadie terkait negosiasi itu.
ADVERTISEMENT
KPK menduga negosiasi antara Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana dilakukan melalui media secarik kertas.
"KPK mengungkap modus baru yang digunakan YRI, LIL dan KUR dalam negosiasi uang suap, yaitu: menuliskan tawaran LIL di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara, kemudian YRI melaporkan pada KUR untuk mendapat arahan atau persetujuan," ungkap Alex.
Akhirnya, disepakati uang diberikan adalah sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, suap itu kemudian terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.