Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nico Siahaan Akui Bupati Cirebon Beri Rp 250 Juta untuk Acara PDIP
13 Maret 2019 13:24 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Junico Bisuk Partahi Siahaan atau biasa dikenal Nico Siahaan, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Nico menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Nico dicecar soal uang sumbangan Rp 250 juta dari Sunjaya untuk acara Hari Sumpah Pemuda PDIP. Uang itu diduga merupakan suap yang diterima Sunjaya.
"Terkait acara Sumpah Pemuda, ada sesuatu yang diberikan terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3).
"Kepada panitia, ada (pemberian) berupa uang Rp 250 juta," jawab Nico yang merupakan Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda PDIP tersebut.
Jaksa kembali mencecar mengenai proses pemberian uang dari Sunjaya tersebut. Namun Nico mengaku tidak mengetahui prosesnya.
"Proses pemberian enggak paham. Dari informasi ada sumbangan. Hanya sebatas informasi," ucap Nico.
Namun, setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, Nico menyatakan, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai. Meski, kata Nico, acara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 yang digelar PDIP pada 28 Oktober di JIExpo Kemayoran Jakarta memerlukan dana sekitar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan di KPK pada akhir November 2018, kata Nico, seluruh uang dari Sunjaya telah diberikan kepada KPK.
"Kami menerima kemudian disimpan, malamnya kami dapat informasi beliau ditangkap, kami menutuskan untuk tidak menggunakan uang tersebut," katanya.
Soal aliran uang suap yang diduga ke PDIP untuk acara Hari Sumpah Pemuda juga termuat dalam dakwaan Sunjaya.
Sunjaya melalui ajudannya Deni Syafrudin didakwa menerima suap dari Gatot Rachmanto senilai Rp 100 juta. Suap itu diberikan karena ia telah melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon pada Juli 2018.
"Setelah menerima uang dari Gatot Rachmanto selanjutnya Deni Syafrudin (ajudan Sunjaya) melaksanakan arahan terdakwa (Sunjaya) untuk mentransfer uang sejumlah Rp 250 juta guna keperluan sumbangan acara Hari Sumpah Pemuda PDIP," ujar jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
Uang Rp 250 juta itu, menurut dakwaan Sunjaya, terdiri dari Rp 100 juta dari Gatot, Rp 70 juta uang pribadi Sunjaya, dan Rp 80 juta dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Cirebon, Supadi Priyatna.
Deni menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Elvi Diana. Kemudian Deni melaporkan hal itu ke Sunjaya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini