Nikah dengan Ahok, Bripda Puput Harus Kantongi Izin Atasan

Kabar pernikahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan seorang Polwan, Bripda Puput, kian menghangat. Namun, pernikahan itu tidak akan berjalan dengan semudah seperti yang dibayangkan.
Sebab, bagi anggota Polri yang ingin menikah, setidaknya harus mengantongi izin dari atasannya terlebih dahulu sebelum sampai ke pelaminan.
“Nanti disidang sama atasanya (jadi dia minta izin kepada atasan langsung) kalau seperti ini kan ada anggota saya nih mau nikah tiara, diakan izin juga kepada saya,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto saat ditemui di Gedung Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (6/9).
Sementara itu, ada beberapa larangan bagi anggota Polri untuk menikah. Salah satunya adalah menikah dengan istri atau suami orang, atau bahkan pasangan tersebut terpaut usia begitu jauh. Apabila tetap nekat, Polri akan memberi sanksi kepada pasangan tersebut.
“Dulu pernah ada junior saya dia baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 lebih. Itukan bedanya jauh banget, ya kita enggak izinkan karena dia mau nikah sama orang yang (beda umur) ya kita kan ada anunya (aturannya) mungkin cinta itu sudah (cinta mati),” tuturnya.

Setyo mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Bripda PUPUT benar menikah dengan Ahok, meski status Ahok adalah mantan narapidana.
“Napi itu bukan selamanya, napi kalau dia sudah dihukum ya sudah, jadi enggak bisa dihukum seumur hidup. Ya mungkin dia sudah kenal, katanya kan mantan ajudan Veronica,” kata Setyo.
