Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oesman Sapta: Mahar Politik Sah Saja Asal Masuk ke Kas Partai
21 Januari 2018 20:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Hanura kubu Sudding telah melengserkan Oesman Sapta Odang alias OSO dari posisi ketum dan memecatnya dari keanggotaan secara tidak terhormat. Pemecatan itu karena OSO dianggap menyelewengkan dana partai dan meminta mahar politik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuduhan lawan politiknya itu, OSO menganggap mahar politik boleh diterima asal sesuai dengan mekanisme partai. Menurut dia, mahar politik sah saja asalkan masuk ke kas partai.
“Mahar politik itu kalau ada mekanisme partai sah-sah saja tapi harus masuk ke partai. Tidak boleh masuk ke luar partai, ke kantong sendiri enggak boleh, haram itu,” kata OSO saat menggelar konferensi pers di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/1).
Jumlah mahar yang diberikan pada partai, menurut Oso, tidak ditetapkan dan tidak dibatasi jumlahnya. Hal itu, dijelaskan Oso sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
“Tapi kalau partai berapa pun sumbangan iklas itu tulus, ada dalam undang-undang, anggaran dasar, (aturan) yang tidak mengikat,” pungkas Ketua DPD ini.
ADVERTISEMENT
“Boleh menyumbang, Anda pun boleh menyumbang partai, saya terima, tapi masuk ke partai,” tambah Wakil Ketua MPR ini.
Meski dirinya memperbolehkan mahar politik diterima, OSO menekankan agar uang tersebut langsung disetor ke kas partai.
“Enggak boleh ke luar. Jangan besar kecilnya, Anda menyumbang 5 perak sama 5 miliar sama nilainya. Sumbangan, sah. Asal masuk ke partai,” tutup OSO.