Ojol yang Tewaskan Penumpang Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

20 Maret 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver ojol di Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojol di Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Hilmi Hamdani. Hilmi dijatuhkan penjara selama 2 bulan 10 hari.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini menyatakan terdakwa Ahmad Hilmi Hamdani sebagai mana disebutkan di atas secara terbukti secara sah menyatakan bersalah karena kelalaian yang dilakukan menyebabkan korban meninggal," kata Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan putusan, Rabu (20/3).
"Atas perbuatan di atas, dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 10 hari," lanjut Maxi sembari mengetuk palu.
Menurut Maxi, Hilmi tak akan menjalani hukuman penjara. Musababnya, Hilmi sudah menjalani tahanan selama proses persidangan. "Karena saudara sudah ditahan 2 bulan dan 10 hari. Jadi saudara klop, selama saudara ditahan dan diputus," ujar Maxi.
Usai mendengarkan vonis hakim, Hilmi meminta waktu sebentar kepada ketua majelis hakim untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. "Saya minta waktu selama seminggu," jawab Hilmi usai berkonsultasi.
Driver ojol di Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Sementara, kuasa hukum Ahmad Hilmi, Hans Edward mengatakan, pihaknya belum menerima putusan ketua majelis hakim meski secara fisik, kliennya itu bebas karena telah ditahan 2 bulan 10 hari . Menurut Hans, ada kejanggalan atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
Musababnya, Hilmi diputus dalam vonis karena dianggap melakukan kelalaian berkendara sehingga penumpang yang diboncengnya meninggal dunia. Sedangkan, pihaknya menilai korban meninggal lantaran sakit asma yang dideritanya.
"Yang enggak bisa diterima adalah korban meninggal bukan karena Hilmi tapi karena sakit alamiah. Itu yang belum dipertimbangkan," kata Hans usai persidangan. "Meninggal bukan karena dia (Hilmi) tapi karena penyakit. Itu sebetulnya kebenaran yang harus dicari".
Hans menuturkan, vonis ketua majelis hakim bakal menjadi tekanan psikologis bagi Hilmi. Alasannya, Hilmi tak bersalah atas kasus itu.
"Kalau dianggap dia bersalah berarti seumur hidup kita akan merasa 'loh saya ini pernah salah bunuh orang bawa orang naik sepeda motor'. Itu kan yang kita tekankan karena secara psikologis itu yang kita jaga. Saya perjuangkan sama beliau (Hilmi),"
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu terjadi setelah motor yang dikendarai Hilmi dan penumpangnya ditabrak pemotor lainnya pada Selasa (17/4/2018).
Hilmi dan penumpang jatuh, dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa bulan kemudian penumpang itu tewas.
Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.