Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ombudsman: Rektor Universitas Halu Oleo Terbukti Lakukan Plagiarisme
29 Januari 2018 17:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia menemukan plagiarisme dalam karya ilmiah Rektor Universitas Halu Oleo, Muhammad Zamrun Firihu. Ombudsman menyebut ada malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam penanganan kasus plagiarisme tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk plagiat, memang Menteri telah melakukan pembiaran terhadap rektor pimpinan perguruan tinggi yang karya-karyanya plagiat, tingkat kesamaannya lebih dari 78%," kata Laode Ida, anggota Ombusman RI dalam konferensi pers di kantor Ombuaman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Dalam investigasinya Ombudsman menemukan bahwa Kemenristekdikti melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelanggaran yang dimaksud yakni pengabaian terhadap laporan dari sebagian civitas akademika Universitas Halu Oleo tentang tindak plagiat yang dilakukan oleh Muhammad Zamrun Firihu.
"Oleh karena itu kami minta menteri untuk memberikan sanksi, dan menteri telah melakukan pembiaran," ujar Laode.
Menurut Laode, tindak plagiat yang dilakukan Muhammad Zamrun Firihu telah melanggar beberapa undang-undang, yakni:
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 28 ayat 5.
ADVERTISEMENT
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya terkait dengan Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 24 ayat, Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 70.
Menurut Ombusman, Muhammad Zamrun Firihu dan Menristekdikti telah melanggar perundang-undangan antara lain mengenai hak cipta, pendidikan perguruan tinggi, dan kewenangan menteri.
"Ada hal lain yang dilanggar, Menteri Ristek Dikti telah menginjak-nginjak nilai-nilai yang bersifat universal," imbuh Laode.
Dalam hal ini kaitannya dengan pelanggaran terhadap Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, mengenai kewajiban pejabat atasan terlapor yang seharusnya memeriksa pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan.
ADVERTISEMENT
"Ini kemaksiatan akademis, orang melakukan kemaksiatan akademis masa memimpin kampus. Menurut saya, ini harus cabut gelarnya dan otomatis diturunkan statusnya dari rektor," kata Laode.
Ombusman telah mengkaji masalah ini dengan membandingan 3 karya ilmiah yang dianggap telah dijiplak Zamrun Firihu. Hasilnya, abstrak dan jurnal ketiga karya ilmiah tersebut tidak ada perbedaan sama sekali. Yang kedua, dengan menggunakan teknologi turnitin, yang hasilnya lebih dari 70% kesamaannya.
"Itu standarnya tidak bisa diperdayakan, sudah tidak bisa dijadikan contoh (tindakan tersebut)," tuturnya.