Orang Sakit Jiwa Dituding PKI dan Dianiaya di Bogor

12 Februari 2018 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi, MUI dan TNI jumpa pers di Bogor (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi, MUI dan TNI jumpa pers di Bogor (Foto: Dok. Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Isu teror orang sakit jiwa membuat resah. Akibatnya banyak masyarakat yang memandang curiga pada orang sakit jiwa. Salah satunya yang terjadi di Cileungsi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Video penganiayaan orang sakit jiwa itu menyebar di media sosial. Video itu diketahui terjadi pada 10 Februari lalu. Orang sakit jiwa itu bahkan dituduh antek PKI. Isu semakin liar, mulai dari orang sakit jiwa hingga PKI.
Pihak kepolisian bersama TNI dan MUI bergerak. Kasus video penganiayaan itu diselidiiki. Awal dari kejadian itu ada kegiatan ronda Siskamling di Kampung Dayeuh. Peronda melihat korban yang sedang berkeliaran.
Saat itu ada warga yang menghasut bahwa korban adalah PKI. Setelah warga lainnya terhasut, selanjutnya massa melakukan kekerasan, peleceha,n serta pem-bully-an. Kemudian ada yang merekam dan meng-upload kejadian tersebut di media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditelusuri ternyata korban adalah seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan dan bukan berasal dari Bogor, melainkan dari daerah Pemalang (Jawa Tengah)," beber Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Senin (12/2).
"Kami tegaskan tidak ada dari pemeriksaan saksi-saksi yang mengindikasikan bahwa bersangkutan adalah antek-antek PKI yang sempat diviralkan tersebut. Hal yang viral ini membuat resah masyarakat. Banyak sekali masyarakat serta ulama yang meminta agar polisi, MUI dan TNI melakukan klarifikasi kasus-kasus tersebut," tambahnya.
Polisi, MUI dan TNI jumpa pers di Bogor (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi, MUI dan TNI jumpa pers di Bogor (Foto: Dok. Polres Bogor)
6 Orang Diamankan
Dicky menjelaskan, dari hasil penelusuran, berhasil diamankan 6 orang. Rinciannya, 2 orang adalah penyebar video tersebut di akun media sosial dan salah satunya adalah orang yang melakukan penghasutan dan menyebutkan bahwa korban menganut paham ideologi terlarang tersebut. Empat orang lainnya adalah orang yang berada di TKP tersebut yang terlihat dalam video turut melakukan tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penelusuran Kepolisian bersama MUI dan TNI, korban tidak menganut paham ideologi terlarang dan dia adalah seorang tunawisma yang diduga mengidap gangguan kejiwaan. Oleh karena itu korban akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," beber Dicky.
Dicky juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Masyarakat sebaiknya menggali informasi.
"Apabila ada yang mencurigakan silakan laporkan kepada aparat setempat, kemudian masyarakat tidak mudah tulis menulis ataupun mem-posting yang merugikan orang lain yang tidak diketahui kebenarannya," urainya.
ADVERTISEMENT
Dicky menegaskan, penyebar isu SARA dan kebencian atau pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
"Maka jangan sekali-kali bermain-main dengan media sosial karena sudah banyak kasus sengketa perorangan itu juga terjadi akibat media sosial. Maka saya imbau agar masyarakat lebih berhati-hati," tutup dia.