Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
PA 212 Akan Laporkan Instagram ke Bareskrim karena Hapus Foto Amien
5 Juni 2018 15:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami akan laporkan Instagram," kata Jubir PA 212, Habib Novel Bamukmin, dalam keterangannya, Selasa (5/6).
Bamukmin menilai, penghapusan postingan itu sebagai ujaran kebencian. Instagram akan dilaporkan ke Bareskrim hari Rabu (6/6).
"Kami besok ke Bareskrim," ujarnya.
Bukan hanya Instagram saja, ada juga yang lainnya yang akan dilaporkan PA 212, yakni Gubernur Kalbar Cornelis. Laporan dilakukan atas pidato Cornelis yang dinilai menyudutkan umat Islam dan suku Melayu.
"Sekalian Cornelis kami laporkan besok," kata Bamukmin.
Bamukmin menegaskan, pelaporan ini terkait ujaran kebencian yang termaktub dalam KUHP.
"Pasal 156, ke Bareskrim juga," tuturnya.
Bunyi Pasal 156 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
ADVERTISEMENT