news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PA 212 Akan Laporkan Instagram ke Bareskrim karena Hapus Foto Amien

5 Juni 2018 15:34 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan Amien Rais di Instagram. (Foto: Dok. IG/Amienraisofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Postingan Amien Rais di Instagram. (Foto: Dok. IG/Amienraisofficial)
ADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan melaporkan Instagram ke Bareskrim Polri. Laporan terkait penghapusan postingan Amien Rais di akun resminya. Amien memposting beberapa foto pertemuan dengan Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan Prabowo Subianto di Makkah. Tetapi foto itu dihapus.
ADVERTISEMENT
"Kami akan laporkan Instagram," kata Jubir PA 212, Habib Novel Bamukmin, dalam keterangannya, Selasa (5/6).
Bamukmin menilai, penghapusan postingan itu sebagai ujaran kebencian. Instagram akan dilaporkan ke Bareskrim hari Rabu (6/6).
"Kami besok ke Bareskrim," ujarnya.
Bukan hanya Instagram saja, ada juga yang lainnya yang akan dilaporkan PA 212, yakni Gubernur Kalbar Cornelis. Laporan dilakukan atas pidato Cornelis yang dinilai menyudutkan umat Islam dan suku Melayu.
"Sekalian Cornelis kami laporkan besok," kata Bamukmin.
Bamukmin menegaskan, pelaporan ini terkait ujaran kebencian yang termaktub dalam KUHP.
"Pasal 156, ke Bareskrim juga," tuturnya.
Bunyi Pasal 156 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Novel Bamukmin (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Bamukmin (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT