PA 212 Akan Salat Jumat di Patung Kuda hingga Monas Tanggal 28 Juni

21 Juni 2019 12:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Bamukmin Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Bamukmin Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat akan menjadi salah satu lokasi aksi Halalbihalal Akbar 212 yang digelar PA 212. Namun, karena sedang ada sidang sengketa pemilu, pihak Mabes Polri tidak memberikan izin adanya pergerakan massa di depan gedung MK.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengaku pihaknya tidak masalah dengan larangan itu. Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk menggelar aksi hanya di patung Arjuna Wijaya atau patung kuda dan Monas saja.
“Iya dari awal kan kami juga maunya di depan MK, namun sudah disterilkan jadinya ya kami di patung kuda,” kata Novel kepada kumparan, Jumat (21/6).
Novel mengatakan, lokasi patung kuda juga merupakan tempat yang dipakai pendukung Prabowo untuk berdemonstrasi sepanjang jalannya sidang. Pada puncak aksi halalbihalal yang digelar 28 Juni 2019 nanti, massa aksi akan menggelar salat Jumat berjamaah.
“Ya kita semenjak awal selalu di patung kuda karena depan MK sudah disterilkan sampai depan patung kuda dan kami mengadakan salat Jumat akbar dari patung kuda sampai Monas,” kata Novel.
Suasana aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Baginya lokasi patung kuda cukup dekat dengan MK, sehingga aspirasi massa akan tetap terdengar. Namun yang paling penting, ia berharap aksi bisa berjalan tertib.
ADVERTISEMENT
“Buat kami bisa melaksanakan aksi sedekat mungkin agar aspirasi terdengar, yang penting buat kami bisa terselenggara dengan tertib dan aman,” ucap Novel.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tidak akan mengizinkan aksi massa di depan MK. Bila nanti adanya aksi, massa akan dialihkan ke kawasan Patung Kuda atau Monas.
Menurut Dedi hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kericuhan di luar MK yang bisa mengganggu jalannya sidang. Pasalnya MK hanya punya waktu 14 hari untuk bersidang.
“MK batasnya 14 hari. Kalau itu terganggu satu hari saja. Bisa impact-nya ke mana-mana, mempengaruhi semuanya, itu yang dipikirkan Polri,” ujar Dedi saat Media Visit ke kumparan, Jalan Jati Murni, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT