Pakai Rompi dan Borgol, Imam Nahrawi Ditahan KPK

27 September 2019 18:17 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Politikus PKB itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Imam merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 18.14 WIB, Jumat (27/9). Keluar dari ruang pemeriksaan, ia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi terborgol.
Imam yang didampingi pengacaranya itu langsung digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Imam merupakan keputusan penyidik. Imam akan ditahan selama 20 hari pertama.
"Di Rutan Pomdam Guntur," kata Febri.
Imam Nahrawi ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dengan penahanan ini, Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang sudah ditahan penyidik KPK sebelumnya. Imam dan Ulum dijerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Uang yang diterima keduanya diduga hingga Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT