Palestina Gabung ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia

22 Juni 2018 4:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Palestina (Ilustrasi) (Foto: Scott Olson)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Palestina (Ilustrasi) (Foto: Scott Olson)
ADVERTISEMENT
Palestina resmi menjadi negara pihak Chemical Weapons Convention (Konvensi Senjata Kimia). Bergabungnya Palestina ke organisasi pelarangan senjata kimia tersebut merupakan langkah konkret untuk melawan maraknya penggunaan senjata kimia dalam peperangan di Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga jumlah total negara anggota Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/ OPCW (Organisasi Pelarangan Senjata Kimia -red) menjadi 193,” demikian siaran pers OPCW yang diterima kumparan Den Haag, Kamis petang atau Jumat (22/6) WIB.
Ilustrasi senjata kimia (Foto: Reuters/Fabian Bimmer)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata kimia (Foto: Reuters/Fabian Bimmer)
Palestina telah menyerahkan instrumen persetujuannya kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 17 Mei 2018. Sementara, Konvensi mulai berlaku bagi Palestina pada 16 Juni 2018.
Sebagai badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia, OPCW yang bermarkas di Den Haag, berusaha mengawasi upaya global untuk menghapuskan senjata kimia secara permanen dan terverifikasi.
Korban senjata kimia di Suriah. (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Korban senjata kimia di Suriah. (Foto: Reuters)
Sejak diberlakukan pada tahun 1997, dan kini dengan 193 negara pihak, Konvensi ini merupakan perjanjian perlucutan senjata paling sukses yang telah menghapuskan seluruh kelas senjata pemusnah massal.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 96 persen dari semua cadangan senjata kimia dinyatakan oleh negara pemilik telah dihancurkan di bawah verifikasi OPCW. Untuk upaya ekstensif dalam menghapuskan senjata kimia ini, OPCW menerima hadiah Nobel Perdamaian 2013.