Palestina Gugat Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Internasional

12 September 2018 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemukiman Israel di Efrat (Foto: REUTERS/Baz Ratner)
zoom-in-whitePerbesar
Pemukiman Israel di Efrat (Foto: REUTERS/Baz Ratner)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Palestina kembali menggugat kejahatan perang Israel di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (11/9). Menurut Palestina, Israel akan kembali melakukan kejahatan perang tersebut ketika menggusur desa di Tepi Barat untuk dibangun permukiman Yahudi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, gugatan ini diumumkan oleh Saeb Erekat, sekretaris jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), sehari setelah Amerika Serikat menutup kantor PLO di Washington DC. Menurut Erekat, dalam beberapa hari ke depan Israel akan menggusur desa Khan al-Ahmar.
"Fokus gugatan adalah kejahatan perang yang akan terjadi di Khan al-Ahmar, terutama kejahatan pengusiran paksa, pembersihan etnis, dan peghancuran properti warga sipil," kata Erekat.
Khan al-Ahmar terletak dekat Yerusalem. Menurut para pengamat, penghancuran desa ini akan memperluas wilayah permukiman Yahudi yang berujung pada terbelah duanya Tepi Barat. Jika hal ini terjadi, mimpi Palestina membentuk negara sendiri akan semakin sulit.
Sebelumnya, pengadilan tinggi Israel telah memutuskan permukiman Yahudi bisa didirikan di desa Khan al-Ahmar tanpa perlu izin. Juli lalu, PLO juga telah mengajukan gugatan yang sama, namun belum ada tindak lanjut.
Sudut tembok Tepi Barat dari sisi Palestina. (Foto: Garry Walsh/ Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Sudut tembok Tepi Barat dari sisi Palestina. (Foto: Garry Walsh/ Wikimedia Commons)
Palestina telah berkali-kali mengajukan gugatan kejahatan perang Israel ke ICC. Pada 2015, ICC menyelidiki tuduhan kejahatan perang atas Israel atas perang di Gaza setahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ke ICC menjadi salah satu sebab AS menutup kantor PLO di negara mereka. Menurut AS, dengan mengadukan Israel ke ICC serta berbagai kampanye kedaulatan Palestina lainnya, PLO telah menunjukkan keenganan bernegosiasi.
Senin lalu, John Bolton, penasihat keamanan senior Presiden Donald Trump mengancam menjatuhkan sanksi pada para hakim ICC jika putusan mereka merugikan para sekutu mereka. Erekat mengatakan ancaman tersebut adalah bukti bahwa AS dan Israel takut kejahatan mereka terungkap.
"Ancaman AS terhadap ICC adalah pemberontakan terhadap peraturan yang berbasiskan sistem internasional," kata Erekat.
"Jika kau (AS) khawatir adanya pengadilan, jangan ancam pengadilannya -- kalian harusnya berhenti melakukan kejahatan atau membantu kejahatan," lanjut dia.