PAN Tak Masalah Kader Eks Koruptor Dicoret Jadi Bakal Caleg

11 September 2018 22:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Amanat Nasioal (PAN) tak mempermasalahkan jika ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana koruptor, nantinya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari partainya dalam Pileg 2019. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan bahwa mereka tegas tak akan memberikan celah bagi bakal calon tersebut untuk maju dalam pemilihan anggota legislatif tahun depan.
ADVERTISEMENT
Dalam daftar rilis 38 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dikeluarkan KPU, Senin (10/9) malam, terdapat setidaknya empat nama kader PAN. Keempat orang itu diantaranya H. Abd Fattah bacaleg DPRD Provinsi Jambi, Masir bacaleg DPRD Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Afrizal bacaleg DPRD Kabupaten Lingga, serta H Bahri Syamsu Arief bacaleg DPRD Kota Cilegon.
"Ya kalau dari DPP sudah tegas, secara kelembagaan dan partai kita sudah tegas tidak boleh mencalonkan itu," kata Yandri Susanto saat dihubungi kumparan, Selasa (11/9).
Saat ini, terdapat 38 mantan narapidana korupsi yang menggugat ke Bawaslu dan sudah diloloskan seluruhnya. Bawaslu menyebut, lolosnya para mantan koruptor itu, didasari pada hak dipilih dan memilih dalam Pasal 28 j UUD 1945 yang dituangkan dalam UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Padahal, Pasal 4 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, parpol peserta pemilu telah menyetujui pakta interigas PKPU, yang di dalamnya terdapat kesepakatan mantan napi tiga kategori di atas dilarang mencalonkan diri.
Yandri menuturkan bahwa pihak PAN khususnya DPP telah mengeluarkan suran edaran resmi. Surat tersebut terkait permintaan partai untuk tak lagi memasukkan nama eks napi koruptor sebagai calon dari PAN.
''Ya sebenarnya kita sudah minta ke DPD PAN kabupaten kota sama provinsi sudah kita edarkan surat resmi itu supaya kita tidak mendaftarkan caleg yang mantan koruptor, tapi ternyata masih ada," ujarnya.
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sementara terkait polemik gugatan MA, Yandri enggan menjelaskan secara rinci. Ia memastikan saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil daripada gugatan tersebut sebelum pada akhirnya mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti (kita) follow up lagi. Karena pada akhirnya kan kalau pada tanggal 23 nanti itu tidak diganti yang rugi tentu kan partai sendiri kan karena itu tidak mencukupi, kalau mahkamah agung tidak mengabulkan judicial review tentang PKPU 20 itu," ucap Yandri.
Berikut data lengkap 38 kader partai yang maju menjadi bacaleg versi KPU:
Gerindra
1. Mohamad Taufik (DPRD DKI)
2. Herry Jones Kere (DPRD Sulut)
3. Husen Kausaha (DPRD Maluku Utara)
4. Alhajar Syahyan (DPRD Kab. Tanggamus)
5. Ferizal (DPRD Kab. Belitung Timur)
ADVERTISEMENT
6. Mirhammuddin (DPRD Kab. Belitung Timur)
Hanura
1. H. Midasir (DPRD Jateng)
2. Welhelmus Tahalele (DPRD Malut)
3. Ahmad Ibrahim (DPRD Malut)
4. H.M. Warsit (DPRD Kab. Blora)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kab. Rembang)
Golkar
1. Hamid Usman (DPRD Malut)
2. Heri Baelanu (DPRD Kab. Pandeglang)
3. Dede Widarso (DPRD Kab. Pandeglang)
4. Saifl T Lami (DPRD Tojo Una-una)
PAN
1. H. Abd. Fattah (DPRD Prov Jambi)
2. Masir (DPRD Kab. Belitung Timur)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kab. Lingga)
4. H. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon)
Berkarya
1. Meike Nangka (DPRD Sulut)
2. Arief Armaiyn (DPRD Malut)
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD Kab. Ende)
4. Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Kab. Bulukumba)
ADVERTISEMENT
Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kab. Pagar Alam)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon)
3. Syamsudin (DPRD Kab. Lombok Tengah)
4. Darmawaty Dareho (DPRD. Kota Manado)
NasDem
1. Abu Bakar (DPRD Kab. Rejang Lebong)
2. Edi Ansori (DPRD Kab. Rejang Lebong)
Garuda
1. Julius Dakhi (DPRD Kab. Nias Selatan)
2. Ariston Moho (DPRD Kab. Nias Selatan)
Perindo
1. Smuel (DPRD Prov Gorontalo)
2. Zukfikri (DPRD Kota Pagar Alam)
PKPI
1. Matius Tungka (DPRD Kota Poso)
2. Oni Cornelius Tondok (DPRD Kab. Toraja Utara)
PKS
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kab. Mamuju)
PDIP
1. Idrus Tadji (Kab. Poso)
PBB
1. Nasrullah Hamka (DPRD Prov Jambi)
PPP: 0
PKB: 0
PSI: 0
ADVERTISEMENT