Panja RUU PKS Dorong Pasal Kesusilaan di RKUHP Peka Kondisi Perempuan

4 September 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Diah Pitaloka. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Diah Pitaloka. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan.
ADVERTISEMENT
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undangan-undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Diah Pitaloka menilai RUU PKS mesti sesuai dengan RKUHP.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa RKUHP-nya juga progres gitu. Lebih maju dalam pendekatan terhadap perempuan. Itu juga yang kemarin kita perjuangkan. Nah, mengenai mana yang lebih dulu, kalau secara administrasi hukum mungkin memang lex generalis dulu baru lex specialis, kalau bicara normatif," kata Diah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9)
Dia mencontohkan, soal pasal menyangkut kesusilaan. Diah mendorong pasal-pasal hukum yang ada di RKUHP juga sensitif kepada perempuan.
"Mengenai pasal-pasal tentang kesusilaan, dengan perspektif perempuan dari komisi VIII supaya mereka (Komisi III) juga sensitivitas terhadap pasal-pasal hukumnya juga bisa masuk ke draf KUHP. Sensitivitas perempuannya, hukum yang peka terhadap kondisi perempuan yang secara budaya pasti berbeda dengan budaya yang dialami oleh laki laki," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Baik secara kultur secara sosiologis makanya itu yang juga harus dipahami dalam proses pembuatan pasal-pasal yang menyangkut tentang kekerasan seksual dalam KUHP," imbuhnya.
Diah mendorong, pasal di RKUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disinergikan sehingga tak bertolak belakang mengatur kekerasan seksual.
"Jadi nanti outputnya Komisi VIII melahirkan RUU PKS menjadi UU, Komisi III mendraft RKUHP sampai disahkan, tetapi pasal-pasal mengenai kekerasan terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan anak itu sinkron, gitu. Semangatnya tidak bertolak belakang, semangatnya bisa sama," ujar Diah.
Dalam drat RKUHP pasal mengenai kesusilaan dimuat dalam Bab XV Pasal 412 tentang Tindak Pidana Kesusilaan. Di situ tertulis 'Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
ADVERTISEMENT
a. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Sementara perihal kekerasan seksual diatur dalam Pasal 600 huruf D, "Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, atau penghilangan orang secara paksa dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun."