Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK mengkritik kinerja Pansel dalam menyeleksi kandidat.
ADVERTISEMENT
Sebab ketika menyeleksi nama-nama 40 capim yang lolos psikotes, Pansel dinilai belum memasukkan poin integritas, salah satunya pelaporan LHKPN capim terbaru.
Padahal menurut anggota koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib bagi capim KPK . Hal itu tercantum dalam Pasal 29 huruf k UU KPK.
"Keengganan panitia seleksi untuk menjadikan pelaporan LHKPN sebagai syarat administratif dan ujian integritas calon pimpinan KPK selain melanggar hukum juga dapat dilihat sebagai bentuk menentang marwah pemberantasan korupsi yang menjadi mandat KPK," kata Nelson di Kantor ICW, Selasa (6/8).
Nelson berharap dalam tahapan seleksi selanjutnya, Pansel dapat bersikap tegas menjalankan UU tersebut. Ia meminta Pansel mencoret capim KPK yang tak menyerahkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Kami kembali menuntut ketegasan pansel dalam menjalankan perintah undang-undang dan menjaga marwah pemberantasan korupsi yang dibebankan kepada KPK," ujar Nelson.
Pernyataan serupa juga diserukan peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Kurnia meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Pansel apabila persoalan serupa masih muncul dalam tahapan seleksi selanjutnya.
"Kalau hari ini kita masih belum melihat unsur integritas sebagai poin penting pansel, maka kita meminta presiden mengevaluasi keberadaan pansel. Bahkan lebih jauh memanggil pansel dan mengkonfirmasi isu-isu yang berkembang di publik," tegasnya.
---
Reporter: Abyan Faisal Putratama