news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Parlemen Eropa Masukkan Belanda ke Daftar Hitam Surga Pajak

27 Maret 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda berjejer di salah satu jalan di Amsterdam, Belanda. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda berjejer di salah satu jalan di Amsterdam, Belanda. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Belanda dimasukkan ke dalam daftar hitam negara-negara surga pajak sebagaimana Malta dan Siprus.
ADVERTISEMENT
Belanda tercantum dalam salah satu temuan dan rekomendasi detil road map (peta jalan) menuju perpajakan yang lebih adil dan lebih efektif, serta menanggulangi kejahatan keuangan, yang disetujui Parlemen Eropa, Selasa.
Rekomendasi disetujui dengan 505 suara mendukung, 63 menentang dan 87 abstain, demikian siaran pers yang diterima kumparan Den Haag, Selasa malam atau Rabu (27/3).
"Ini merupakan hasil pekerjaan paling komprehensif yang pernah dilakukan oleh Parlemen Eropa mengenai penggelapan dan penghindaran pajak. Di dalam UE, kita memerlukan tarif minimum pajak perusahaan, penghentian persaingan pajak, dan mempersulit masuknya dirty money (uang haram),” ujar co-rapporteur (pelapor pendamping) Jeppe Kofod.
Belanda, dengan memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif, disebut telah merampas negara-negara anggota UE lainnya dari pendapatan pajak sebesar EUR 11,2 miliar atau sekitar Rp 176 triliun.
ADVERTISEMENT
Bersama Belanda totalnya ada tujuh negara UE yakni Belgia, Luksemburg, Siprus, Hongaria, Irlandia, Malta, yang dimasukkan ke dalam kelompok negara dengan ciri-ciri surga pajak serta memfasilitasi perencanaan pajak yang agresif.
Juga disebut beberapa bank Eropa telah terlibat dalam pencucian uang 'Troika Laundromat' Rusia, yakni Danske Bank, Swedbank AB, Nordea Bank Abp, ING Groep NV, Credit Agricole SA, Deutsche Bank AG, KBC Group NV, Raiffeisen Bank International AG, ABN Amro Group NV, Cooperatieve Rabobank UA dan Turkiye Garanti Bankasi A.S unit Belanda.
Hal lainnya yakni kebijakan golden visa dan golden passport (visa dan paspor diberikan kepada orang asing yang masuk untuk investasi atau membawa banyak uang, red) seperti ditawarkan oleh Malta dan Siprus, harus dihapuskan, karena due diligence yang lemah, sehingga menjadi celah pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Juga direkomendasikan agar para whistleblower (pelapor tindak pidana) dan wartawan investigatif harus lebih dilindungi dan dana Uni Eropa untuk membantu jurnalis investigatif harus segera dibentuk.
Rekomendasi tersebut disiapkan lebih dari setahun oleh Special Committee on Financial Crimes, Tax Evasion and Tax Avoidance/TAX3 (Komite Khusus Parlemen untuk Kejahatan Keuangan, Penggelapan Pajak dan Penghindaran Pajak).
Cakupannya mulai dari merombak sistem untuk menangani kejahatan keuangan, penggelapan pajak, dan penghindaran pajak, terutama dengan meningkatkan kerja sama di semua bidang antar berbagai otoritas terkait, hingga membentuk badan baru di tingkat UE dan global.
Berbagai temuan dan rekomendasi yang telah disetujui oleh Parlemen Eropa tersebut antara lain:
Komisi harus segera mulai bekerja terkait proposal untuk kepolisian keuangan Eropa dan unit intelijen keuangan Eropa.
ADVERTISEMENT
Pengawas anti pencucian uang UE harus dibentuk.
Badan pajak global harus dibentuk di bawah PBB.
Skema cum-ex fraud jelas menunjukkan bahwa perjanjian pajak multilateral, bukan bilateral, adalah solusi ke depan.