Partai Berkarya Akan Laporkan Oknum yang Buat Gugatan Palsu ke MK

3 Juli 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengambilan nomer urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengambilan nomer urut Partai Berkarya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa Pileg Partai Berkarya yang mengklaim 2,7 juta suara diambil Partai Gerindra, ternyata palsu. DPP Partai Berkarya menyebut gugatan itu dibuat oleh caleg atau oknum partai.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti masalah ini, DPP Berkarya akan melaporkan oknum yang membuat laporan tersebut termasuk kuasa hukumnya ke kepolisian.
"Oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait kepolisian, dan lain-lain, karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan," ucap Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, kepada kumparan, Selasa (3/7).
Andi menegaskan pimpinan Partai Berkarya dalam hal ini ketua umum dan sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang teregister di MK.
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik ketua umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," paparnya.
ADVERTISEMENT
Andi menegaskan terkait klaim kuasa hukum Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, maka dipastikan itu hoaks dan tidak berdasar.
"Sebagian besar pengurus Partai Berkarya paham aturan dan tahapan Pemilu 2019, sehingga diharapkan gugatan MK dan pemberitaaan tersebut di atas agar dihentikan karena dianggap tidak berdasar dan merugikan partai kami," pungkas Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya itu.
Sementara, juru bicara MK Fajar Laksono menyebut gugatan Berkarya yang menyoal 2,7 juta suara diambil Gerindra sudah resmi teregister nomor 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Jika tak dicabut, maka gugatan tetap disidangkan karena surat kuasa palsu di luar wewenang MK.
ADVERTISEMENT