Pasangan Non Muslim Dicambuk di Aceh karena Permintaan Sendiri

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Pasangan suami-istri beragama Kristen di Banda Aceh dihukum cambuk setelah terbukti melanggar qanun jinayah pasal 18 ayat (1) tentang Maisir (judi), di tempat hiburan bernama Funland, Banda Aceh. Mereka didera hukuman cambuk sesuai permintaan sendiri di depan hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Proses eksekusi hukuman cambuk pasangan non-muslim itu berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (27/2). Keduanya adalah Dahlan Silitongga (61) dan Tjia Hyuk Hwa alias Sulus (45).

Mereka menjalani hukuman cambuk di depan umum dengan jumlah yang berbeda. Dahlan Sili Tongga didera delapan kali cambuk dipotong masa tahanan dua kali cambuk. Sementara Tjia Nyuk Hwa alias Sulus (45) didera sebanyak tujuh kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan satu kali dari hukuman yang ditetapkan 8 kali cambuk.

Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Saat menjalani persidangan di Mahkamah Syariah kota Banda Aceh, keduanya menundukkan diri di depan hakim untuk dijatuhkan pada hukum cambuk sesuai qanun.

“Itu permintaan mereka sendiri, keduanya bukan bergama Islam. Tetapi dia ingin dihukum cambuk. Kalau dia pilih hukum piadana secara penjara ya silahkan juga tidak apa-apa, tetapi mereka lebih memilih untuk mengikuti proses hukuman cambuk sesuai syariat Islam yang berlaku di kota Banda Aceh,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, saat ditemui sejumlah wartawan usai pelaksanaan cambuk.

Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)

Pantauan kumparan (Kumparan.com) keduanya tampak menjalani eksekusi dengan tertib. Saat algojo menghempaskan rotannya kedua pasutri itu terlihat tegar tanpa perlawanan. Eksekusi cambuk lebih dulu dijalani Dahlan Silitongga kemudian diikuti istrinya Tija Nyuk Hwa.

Aminullah mengatakan, kasus kedua pasutri ditemukan petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai tertera dalam qanun (hukum syariah) dan dilakukan proses pemeriksaan di kejaksaan.

“Ini semua dalam rangka menjalankan hukuman sesuai yang telah diatur dalam qanun syariat Islam. Dan pelaksanaan ini sebagai komitmen di mana Pemerintah Banda Aceh menginginkan syariat islam itu tegak. Salah satunya adalah harus bebas dari berbagai pelanggaran syariat Islam,” tutur Aminullah.

Sementara itu, selain kedua pasutri tersebut petugas pelaksana hukuman cambuk juga menjatuhkan hukuman terhadap penyelenggara judi di tempat hiburan funland Ridwan (67). Ia dikenakan sebanyak 22 kali sabetan cambuk dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk. Dari tangan terdakwa petugas menyita empat lembar tiket funland, koin, voucher beserta uang tunai.

Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri Non Muslim Jalani Eksekusi Cambuk (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)