Pasangan Nonmuhrim di Bireuen, Aceh, Dilarang Ngopi Semeja

4 September 2018 19:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
"Kupi Khop" Ngopi Dengan Gelas Terbalik (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
"Kupi Khop" Ngopi Dengan Gelas Terbalik (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat imbauan dan larangan bagi pemilik usaha warung kopi, cafe, dan restoran. Dalam surat itu berisi aturan standardisasi bagi pemilik warung dalam menjalankan usahanya sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bireueun Saufainnur tertanggal 30 Agustus 2018 itu, berisi sebanyak 14 point tentang imbauan dan larangan bagi pemilik warung kopi dalam menjalankan usaha mereka.
Seruan ini mendadak viral dan heboh di sosial media. Pasalnya dalam imbau itu, terdapat dua poin tentang pemerintah melarang kepada pemilik warung kopi, cafe maupun restoran laki-laki dan perempuan untuk duduk di satu meja yang bukan mahramnya.
Kemudian dilarang bagi pemilik warung menerima pelanggan perempuan di atas 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya.
“Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya,” bunyi dua point tersebut.
Pemerintah kabupaten Bireueun, Aceh mengeluarkan surat himbauan dan larangan bagi pemilik usaha warung kopi, cafee, dan restoran di daerah setempat. (Foto:  Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah kabupaten Bireueun, Aceh mengeluarkan surat himbauan dan larangan bagi pemilik usaha warung kopi, cafee, dan restoran di daerah setempat. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Kadis Syariat Islam Bireuen, Jufliwan, membenarkan surat himbau tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Katanya, imbauan itu agar pemilik warung kopi, cafe, dan restoran menjalankan aturan sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
“Seruan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat serta larangan laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” ucapnya saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (4/9).
Selain itu, kata Jufliwan, aturan tersebut merupakan sebagai bentuk standarisasi bagi pemilik warung kopi dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
“Pemkab hanya mengimbau dan terus mendakwah agar masyarakat patuh dan mentaati nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.