Pasangan Remaja di Aceh Besar Kepergok Mesum di Loteng Masjid

25 Februari 2019 11:59 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
zoom-in-whitePerbesar
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, mengamankan pasangan remaja non-muhrim sedang berbuat khalwat/mesum di atas Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah.
ADVERTISEMENT
Sejoli tersebut tertangkap kamera warga sedang berhubungan badan layaknya pasangan suami-istri. Video berdurasi 1 menit itu kini beredar dan heboh di sosial media.
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Rusli mengatakan, kedua pasangan remaja tersebut masih berusia 17 dan 16 tahun. Keduanya kini sedang menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di kantor Satpol-WH provinsi di Banda Aceh.
“Iya, benar mereka diamankan warga karena melakukan perbuatan khalwat di atas masjid di Saree, Aceh Besar. Untuk selanjutnya kita menunggu proses dari kesaksian dan kronologis kejadian,” ujarnya dikonfirmasi kumparan via telepon Senin (25/2).
Rusli menjelaskan, perbuatan kedua remaja itu diketahui warga setelah merasa curiga atas gerak-gerik keduanya. Usai salat magrib pada Minggu (24/2) kemarin, warga kemudian mengintip dan merekam aksi keduanya sebelum ditangkap.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
“Setelah diamankan mereka dibawa ke polsek dan menghubungi kami. Namun beberapa saat berada di sana, mendengar kabar warga akan datang mereka dibawa ke Mapolres Jantho. Setelah diinterogasi dan didata petugas, sekitar pukul 03.00 WIB pagi tadi dibawa ke kantor Satpol PP-WH Provinsi,” ujarnya.
Untuk sanksi terhadap keduanya, kata Rusli, pihaknya akan melihat aturan kembali. Musababnya, kedua remaja tersebut masih di bawah umur. Kemungkinan mereka tidak dikenakan hukum jinayah akan tetapi menggunakan hukum adat.
Hukum adat yang dimaksud adalah dikenakan denda untuk keduanya atau dinikahkan.
“Masih SMA dua-duanya. Masih anak-anak di bawah umur. Mungkin akan ditempuh jalur lain seperti hukum adat tapi kita lihat aturan yang jelas bagaimana. Tidak bisa kita proses dulu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT