PBB Puji Peran Indonesia Terkait Perlindungan Lingkungan Laut

12 Desember 2018 23:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UN Assistent Secretary-General Satya S. Tripathi di COP24, Katowice, Polandia. (Foto: Kumparan/ Kelik Wahyu Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
UN Assistent Secretary-General Satya S. Tripathi di COP24, Katowice, Polandia. (Foto: Kumparan/ Kelik Wahyu Nugroho)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia mendapatkan apresiasi dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan dunia soal peran di perlindungan lingkungan laut. Apresiasi ini muncul setelah Indonesia dianggap berjasa dalam pertemuan Intergovernmental Review (IGR) ke-4 di Bali, pada akhir Oktober 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu berhasil menghasilkan Bali Declaration atau kesepakatan antarnegara terhadap perlindungan lingkungan laut dari aktivitas-aktivitas berbasis lahan. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh UN Assistent Secretary-General, Satya S. Tripathi, saat Konferensi Iklim PBB atau COP ke-24 di Katowice, Polandia.
“Kami berterima kasih kepada Indonesia, yang telah mengawali pertemuan penanganan sampah di laut dan menghasilkan Bali Declaration," kata Satya, Rabu (12/12).
Menurut Satya, Indonesia memiliki potensi sebagai role model dalam mengatasi pencemaran laut. Sebab, Indonesia memiliki Pembangunan Pusat Peningkatan Kapasitas Regional yang dianggap penting untuk meningkatkan upaya mengatasi pencemaran laut dari aktivitas daratan.
“Indonesia punya sumber daya, kemampuan dan kemauan. Pusat Peningkatan Kapasitas Regional di Indonesia bisa menjadi tempat bagi negara untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam mengendalikan pencemaran laut,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
“Lingkungan laut yang terjaga memiliki peran penting bagi kesejahteraan masyarakat juga untuk mengendalikan perubahan iklim,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Bali Declaration berguna bagi negara-negara anggota dalam memecahkan masalah pencemaran laut yang berasal dari daratan. Menurut Siti, kesepakatan ini juga mendukung adanya kerja sama antarnegara melalui peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam, pengetahuan, dan pertukaran teknologi.
UN Assistent Secretary-General Satya S. Tripathi (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) di COP24, Katowice, Polandia. (Foto: Kumparan/ Kelik Wahyu Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
UN Assistent Secretary-General Satya S. Tripathi (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) di COP24, Katowice, Polandia. (Foto: Kumparan/ Kelik Wahyu Nugroho)
“Kesepakatan-kesepakatan hasil pertemuan IGR-4 atau Bali Declaration ini sangat strategis. Mengingat semakin meningkatnya kompleksitas tekanan terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan, dan telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrien, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter)," jelas Siti.
ADVERTISEMENT
Bali Declaration berisi kesepakatan untuk melanjutkan dua agenda utama yang telah disepakati sebelumnya. Pertama, peningkatan pengarusutamaan perlindungan ekosistem pesisir dan laut, khususnya dari ancaman lingkungan yang disebabkan oleh peningkatan nutrisi, air limbah, sampah laut dan mikro plastik.
Kedua, meningkatkan pengembangan kapasitas, hingga berbagi pengetahuan melalui kolaborasi dan kemitraan yang melibatkan pemerintah, swasta, masyarakat sipil, hingga para ahli di tingkat regional dan global dalam perlindungan ekosistem pesisir dan laut dari kegiatan berbasis lahan serta sumber polusi.
Indonesia telah melakukan sejumlah langkah nyata, baik yang sifatnya kebijakan maupun yang bersifat operasional untuk menanggulangi pencemaran laut yang berasal dari berbagai sumber. Misalnya, Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah dan gagasan kebijakan pengurangan kantong plastik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Uji Coba Kantong Plastik Berbayar yang dilaksanakan tanggal 21 Februari – 31 Mei 2016, menunjukkan penurunan penggunaan kantong belanja plastik di retail mencapai 55 persen.