PDIP Minta Bupati Tulungagung dan Blitar yang Buron Taati Hukum di KPK

8 Juni 2018 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar (Foto: Twitter PDIP, dan Dok. Bupati Tulungagung)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar (Foto: Twitter PDIP, dan Dok. Bupati Tulungagung)
ADVERTISEMENT
KPK masih memburu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap miliaran rupiah, namun melarikan diri saat akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari, meminta kedua kader PDIP tersebut mematuhi proses hukum di KPK.
"Tentu saya juga berharap keduanya untuk taat hukum dalam menjalani ujian ini," kata Eva kepada kumparan, Jumat (8/6).
Eva mengaku sedih atas kasus suap yang dialami kedua kepala daerah asal PDIP tersebut. Kendati demikian, ia meminta publik tetap memegang asas praduga tak bersalah menyikapi hal tersebut.
Eva Sundari Lembang 9, di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eva Sundari Lembang 9, di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
"Kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah karena ada OTT tidak langsung, yang harus dibuktikan di pengadilan dengan bukti-bukti material," ungkap anggota DPR itu.
Eva mengaku belum mengetahui sikap resmi PDIP mengenai kedua kader tersebut. Ia menyebut pejabat diduga korupsi melarikan diri adalah fenomena OTT gaya baru.
ADVERTISEMENT
"Ini OTT gaya baru, yang ditangkap orang lain. Saya belum tahu putusan Dewan Kehormatan atau DPP," tegas dia.
Sebelumnya, KPK sudah mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri. "Hal itu akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan penegakan hukum itu sendiri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).