PDIP Pikir-pikir Amandemen UUD Bila Pasal Lain Selain GBHN Diubah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahmad Basarah memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Basarah memberikan salam saat Sidang Paripurna MPR di di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Muncul wacana amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh, artinya tak hanya perihal menghadirkan kembali haluan negara. NasDem bahkan membuka kemungkinan masa jabatan presiden ikut dibahas.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, sesuai amanat Kongres V PDIP, rekomendasi amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan kembali haluan negara, jika ada perubahan lain, PDIP tak akan ikut campur.

"Kalau saya jabarkan secara legal formal maka yang diperintahkan untuk diperjuangkan diubah adalah hanya pasal 3 UUD 1945 di mana dalam pasal tersebut menyangkut wewenang MPR yang semula berbunyi mengubah dan menetapkan UUD ditambah frasa kalimat menetapkan haluan negara, hanya itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10)

"Di luar perubahan pasal itu PDIP tidak berada dalam pikiran apalagi sikap untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam UUD tersebut. Kalau ada rencana untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam UUD, PDIP kemungkinan akan mempertimbangkan kembali rencana agenda amendemen UUD 1945 tersebut," sambungnya.

Wakil ketua MPR itu mengakui, melakukan amandemen UUD tak mudah, dan tahapannya juga sangat panjang. Dia meminta agar masyarakat dibuat untuk membuka pikiran, dan tidak membuat opini bahwa amandemen itu tidak baik.

"Makanya nanti keputusan formil kenegaraan sesuai syarat 1/3 anggota MPR mengusulkan perubahan UUD, dan sebelum sampai tahapan itu, perlu tahapan menyamakan persepsi dulu, kita tanyakan ke ketum parpol. Kita buat konsensus bahwa semua parpol setuju amendemen hanya khusus soal haluan negara," katanya.

collection embed figure

Lebih lanjut, menurut Basarah, perlu ada kesepakatan di awal antara fraksi-fraksi di MPR agar amandemen hanya dilakukan secara terbatas dan tak menjadi bola liar di kemudian hari.

Dia mencontohkan, kesepakatan awal terkait amandemen itu pernah dilakukan saat amandemen terakhir pada tahun 2002. Saat itu pimpinan fraksi di MPR sepakat melakukan lima hal sebelum melakukan amandemen.

"Tidak mengubah pembukaan UUD, tidak mengubah bentuk negara, memperkuat sistem presidensial, hal-hal bersifat substansi dalam penjelasan UUD dihapus dan substansinya dimasukkan dalam pasal, dan perubahan tidak mengubah naskah asli. Bisa tidak perubahan itu dilakukan terbatas? Ternyata bisa," tandasnya.