PDIP soal Susi Jadi Pendamping Jokowi: Cawapres Harus Punya Chemistry

13 Juli 2018 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP saat Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP saat Bawaslu lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres 2019 untuk PDIP di Kantor DPP PDIP. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kini lulus SMA setelah mengikuti penyetaraan lewat ujian Paket C. Susi kini memenuhi syarat untuk maju Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengucapkan selamat atas kelulusan Susi tersebut. "Nanti kami akan kirim bunga ucapan selamat," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
Ucapan selamat tersebut disampaikan Hasto karena Susi merupakan tokoh yang luar biasa.
"Karena beliau adalah tokoh yang luar biasa, prestasi Bu Susi itu. Apalagi setelah naik SMA," jelas Hasto.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) terima ijazah paket C. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) terima ijazah paket C. (Foto: Istimewa)
Menurut Waketum PPP Reni Marlinawati, Susi sempat masuk 10 besar kandidat cawapres Jokowi. Mengenai apakah Susi memenuhi kriteria menjadi cawapres Jokowi, Hasto menjelaskan kriteria pendamping ideal capres petahana.
Menurut dia, yang terpenting cawapres Jokowi harus memiliki chemistry dengan sang capres.
"Pemimpin untuk rakyat semuanya dicari dan yang paling penting chemistrynya. Satu kesatuan karena wapres bukan sekadar ban serep untuk membantu presiden," tutur Hasto.
ADVERTISEMENT
Syarat pendidikan bagi capres-cawapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 menyebut salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah lulus SMA atau sederajat.
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat." bunyi pasal 169 huruf (r).