PDIP soal Usulan Tommy Soeharto Presiden Dipilih MPR: Pemikiran Mundur

22 Mei 2018 15:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komarudin Watubun (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komarudin Watubun (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto mengusulkan agar Presiden dipilih melalui MPR seperti era Orde Baru. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai usulan ini dinilai mundur dan butuh waktu untuk mengubah UUD 1945
ADVERTISEMENT
“Itu sebagai ide boleh, tapi itu pemikiran mundur. Karena apa, harus membutuhkan amandemen UUD kalau mau dilakukan pemilihan melalui MPR lagi,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Komarudin menjelaskan, para pendiri bangsa menggunakan pemilihan Presiden melalui MPR berdasarkan Sila ke-4. Namun, pemerintahan yang dipilih melalui MPR justru menimbulkan kesewenang-wenangan dan sikap otoriter.
“Dalam praktik bernegara selama Orde Lama ke Orde Baru, wah ini kemudian ditafsirkan sudah pemimpin suka-suka saja, tidak dibatasi,” ujar Ketua DPP PDIP itu.
Tommy Soeharto, di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto, di KPU. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Karena itu pula, saat reformasi UUD 1945 diamandemen dan memutuskan presiden hanya memiliki jabatan selama dua periode dan dipilih rakyaat secara langsung.
“Maka dibuatlah pembatasan melalui amandemen (UUD 1945) hanya dua periode, kemudian pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat. Jadi bukan berarti tidak bisa, tapi itu membutuhkan proses kembali, penataan kembali lagi sistem konstitusi kita,” tutur Komarudin.
ADVERTISEMENT
Komarudin menilai, wacana pilpres dikembalikan ke MPR memerlukan waktu untuk menata kembali sistem konstitusi Indonesia. Dan itu juga membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Jadi bukan tidak sepakat, usul orang kan boleh saja. Hanya saja usulan itu butuh waktu, butuh proses kajian. Kalau Partai Mas Tommy langsung mayoritas ya bisa lakukan perubahan seperti itu. Tapi sekarang tidak mudah untuk melakukan amandemen UUD,” ucap dia.