Pejabat yang Dicopot Anies Ngadu ke Komisi ASN, Pemprov Siap Jelaskan

16 Juli 2018 19:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama 9 bulan masa kepemimpinannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merotasi beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kini, sejumlah pejabat yang dicopot Anies melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas adanya dugaan pelanggaran dalam perombakan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Ya, ada (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan. Masa enggak ada?" kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, saat dihubungi, Senin (16/7).
Sumardi tidak menyebut nama siapa saja pejabat yang mengadukan pelanggaran tersebut. Namun, orang itu telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak KASN.
"Ya memang, kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," jelasnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui saat akan mencopot seseorang dari jabatannya. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur maka termasuk dalam hukuman berat.
"Kalau hukuman berat ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu harus dilalui," ungkap Sumardi.
Sejak Juni 2018, Anies setidaknya telah mencopot 16 pejabat eselon 1. Beberapa pencopotan dilakukan secara tiba-tiba, hingga ada posisi kosong yang sedang dilakukan lelang jabatan.
ADVERTISEMENT
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil tertulis pimpinan wajib memanggil terlebih dahulu ASN yang tidak disiplin, dan bukan langsung mencopotnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut mutasi, pencopotan, dan penyegaran posisi di lingkungan Pemprov DKI dilakukan atas hak prerogratif Anies.
"Ini kan haknya kepala daerah. Mau sekarang diberhentikan, satu dua kepala daerah boleh-boleh saja," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Saefullah yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Perombakan menjelaskan, kepala daerah memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja jajarannya jika dinilai lambat dan tidak sesuai dengan arahan. Ia juga tetap mempersilahkan KASN untuk melanjutkan proses penyelidikannya.
ADVERTISEMENT
"Komisi ASN boleh saja (menyelidiki), nanti kita jelaskan," ucap dia.
Fraksi PDIP DKI juga menyoroti rotasi jabatan dengan mempertanyakan objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihannya. Menurut politikus PDIP Prasetio Edi Marsudi, ada ASN yang diganti dengan alasan pensiun, padahal yang bersangkutan belum memasuki masa pensiun.
Tak hanya itu, ia juga menyayangkan pejabat yang kena mutasi belum memiliki posisi baru yang setara dengan eselonnya.
"Sebetulnya ada yang (dicopot) sama dilantik yang melebihi usia. Harusnya ditempatkan dulu baru dilantik. Nah ini enggak, ini dilantik, ini digeletakin. Banyaklah ada di saya datanya," ungkap Ketua DPRD DKI ini.