Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Begal yang Serang Pemotor di Bekasi Seorang Residivis
30 Mei 2018 19:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
MIB (19) menjadi korban begal di jembatan layang Summarecon, Bekasi, Rabu (23/5) malam. Namun aksi begal tersebut berhasil digagalkan oleh korban yang melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Satu diantara dua pelaku begal, Aric Saipulloh tewas dalam insiden tersebut. Sementara pelaku lainnya, I berhasil selamat meskipun mengalami luka bacok.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, saat ini I sudah berstatus tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka adalah saudara I, sudah kita lakukan penahanan tapi dibantarkan karena yang bersangkutan masih sakit," ujar Kombes Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi, Rabu (30/5).
Indarto menambahkan, tersangka I merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali melakukan kasus serupa dengan kelompok yang berbeda
"I dia itu residivis, dia pernah kita tahan itu dalam kasus yang lain juga. Sebelumnya dia melakukan di tiga TKP pencurian dan kekerasan, dua motor sama satu handphone sebelumnya," papar Indarto.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Aric, Indarto belum bisa memastikan apa pernah terlibat dalam kasus serupa.
"Kalau yang meninggal ini enggak, kita belum dapat file nya, kita masih periksa, sementara ini belum ada catatannya," jelas Indarto.
Saat ini MIB berstatus saksi dalam dugaan penganiyaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Menurut Indarto pihaknya masih meminta keterangan ahli untuk menentukan apakah tindakan MIB terkategori pembelaan diri atau tidak.
"Saudara MIB itu statusnya masih saksi karena kami harus memeriksa ahli, saat ini masih berlangsung untuk mendengarkan keterangannya apa perbuatannya MIB termasuk kategori bela paksa atau tidak. Kalau masuk bela paksa maka tentunya saudara MIB tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat 2, demikian juga sebaliknya," pungkas Indarto.
ADVERTISEMENT