Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Pelaku penembakan masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, mengeluhkan kondisi penjara. Menurut dia, hak-hak dasarnya tidak dipenuhi oleh pihak lapas.
ADVERTISEMENT
Diberitakan media Selandia Baru New Zealand Herald yang mengutip sumber petugas penjara, Minggu (31/3), Brenton Tarrant mengajukan laporan resmi ke pihak penjara berisi keluhan-keluhannya.
Saat ini Tarrant dibui di penjara Auckland setelah menjalani pengadilan perdana di Christchurch. Pembunuh 50 orang warga Muslim yang sedang salat Jumat ini menempati sel isolasi yang diawasi 24 jam sehari, baik oleh sipir maupun kamera CCTV.
Dalam surat keluhannya kepada Departemen Pemasyarakatan Selandia Baru, Tarrant mengaku tidak boleh menerima tamu, menelepon, dan tidak bisa baca koran, mendengar radio, atau nonton televisi.
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan membenarkan semua keluhan Tarrant tersebut. Namun dia menegaskan, perlakuan terhadap Tarrant telah sesuai dengan undang-undang penjara dan kewajiban internasional soal perlakuan tahanan.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturannya, tahanan di Selandia Baru memang boleh menerima tamu minimal 30 menit per minggu atau menelepon hingga lima menit sepekan. Namun Tarrant masuk dalam kasus khusus dalam undang-undang, yaitu dianggap ancaman bagi penjara, sehingga hak-hak tersebut dihapuskan.
"Demi tujuan keamanan, ketertiban, atau keselamatan, atau untuk tujuan melindungi tahanan," kata direktur penjara.
Rencananya Tarrant akan menjalani pengadilan berikutnya bulan depan di Christchurst. Teroris supremasi kulit putih ini tidak akan didampingi pengacara, dia akan membela dirinya sendiri. Dia diperkirakan akan dipenjara hingga akhir hayat.