Pelaku Penyiksa TKW Adelina Terancam Hukuman Mati

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Shutterstock)

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, angkat bicara terkait insiden tragis yang menewaskan WNI bernama Adelina di Malaysia.

Iqbal mengatakan, terduga pelaku pembunuh Adelina sudah ditahan. Mereka akan diinvestigasi untuk memastikan keterlibatan dalam pembunuhan sadis tersebut. Dua terduga pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan maksimal hukuman mati.

"Pembunuhan berencana atau membunuh dengan sengaja ancamannya hukuman mati," sebut Iqbal di kantor Kemlu, Senin (12/2).

Diberitakan media Malaysia The Star, Senin (12/2), penyiksaan terhadap Adelina dilakukan di Bukit Mertajam, Penang.

Dalam foto yang beredar, wanita berusia 21 tahun itu terlihat terduduk lesu bersandar pada tembok. Sementara anjing jenis Rotweiller terantai di dekatnya. Bekas luka terlihat dari tubuhnya.

Dia diselamatkan pada Sabtu akhir pekan lalu, dan meninggal dunia sehari kemudian. Polisi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu penyebab kematian wanita asal NTT itu.

"Masih pemeriksaan. Masih terlalu dini, mungkin tanggal 14 baru diketahui karena post mortem baru selasa nanti," sebut iqbal.