Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Utis Kesdian (30), warga Pandeglang, Banten, ditangkap Polisi karena menjadi penyedia jasa prostitusi gay bermodus pijat. Pekerjaan tersebut telah 1,5 tahun dilakoninya.
ADVERTISEMENT
Dari pekerjaannya itu, Utis menerima bayaran Rp 500 ribu setiap melayani pelanggan. Ia menawarkan jasanya lewat sosial media dan WhatsApp.
“Pekerjaannya dijalankan sudah 1,5 tahun,” kata Kasatreskrim Polsek Tanjung Priok AKP Faruk Rozi kepada kumparan, Kamis (27/6).
Faruk menyebut, Utis diamankan saat akan beraksi di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dari tangan Utis, polisi mengamankan uang Rp 1,5 juta.
Utis ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Mereka pun berkomunikasi via WhatsApp, padahal yang Utis hubungi adalah seorang polisi yang menyamar.
“Tarif Rp 1,5 juta, 500 ribu untuk terapis, dan 1 juta untuk berhubungan seks,” rinci Faruk.
Atas perbuatannya, Utis dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hingga saat ini Utis mendekam di Mapolres Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT