Pelanggaran Pemilu di Aceh: Warga Nyoblos 10 Kali hingga Suara Siluman

18 April 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kabupaten/kota. Ketua Divisi Panwas Aceh Marini mengatakan pelanggaran yang ditemukan itu beragam.
ADVERTISEMENT
Mulai dari adanya pemilih yang mencoblos hingga 10 kali di satu TPS, bahkan formulir C6 yang digunakan oleh orang lain yang bukan oleh pemilik asli. Pelanggaran itu terjadi di TPS di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Utara
Marini mengatakan mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu sediri.
ilustrasi pemilih di TPS. Foto: Aceh Kini
Di Kota Banda Aceh misalnya, tepatnya di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam. Petugas menemukan banyaknya formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, bukan pemilik asli. Pemilih siluman mencatut nama orang lain agar bisa memilih.
“Ketika pemilik aslinya datang ke TPS dan membawa formulir asli, ternyata nama mereka sudah digunakan oleh pihak lain yang mengaku atas nama dirinya,” kata Marini, saat ditemui kumparan di kantor Banwaslu Aceh, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya di TPS 3 Desa Lambeu, Darul Imarah, Aceh Besar. Pada saat jam istirahat, kata Marini, Ketua KPPS memberikan formulir C6 kepada masyarakat yang tidak mempunyai dokumen untuk memilih seperti KTP serta tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB.
Marini mengatakan Ketua KPPS dengan sadar secara diam-diam memberikan formulir C6 kepada warga yang tidak memiliki dokumen legal. Apa yang dilakukan Ketua KPPS itu diduga ingin memobilisasi massa untuk memilih pasangan tertentu.
Ilustrasi saksi di TPS. Foto: Aceh Kini
“Di saat jam istirahat, TPS sudah sepi, dimanfaatkan oleh ketua KPPS dengan membagikan formulir C6 kepada warga yang tidak mempunyai dokumen untuk memilih. Dia tidak tahu kalau di situ ada petugas pengawasan,” ujar dia.
Pelanggaran lainnya juga ditemukan di Kabupaten Gayo Lues, Marini mengatakan institusinya menemukan calon pemilih yang menggunakan formulir A5, tetapi dari pihak KPPS diberikan lima surat suara.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata Marini jika dia masuk Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb), hanya diberikan satu surat suara yaitu capres dan cawapres.
“Seharusnya yang bisa memilih hanya satu saja yaitu presiden. Akan tetapi ini lima kertas surat suara diberikan oleh KPPS nya,” kata Marini.
Pelanggaran paling fatal ditemukan Banwaslu Aceh di TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Di sana, ada indikasi kecurangan atau upaya pencoblosan dilakukan oleh saksi lebih dari satu kali.
Suasana TPS Peunayong, Banda Aceh Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
"Mereka ini melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Bahkan para saksi itu tidak hanya dari penduduk setempat tetapi juga dari luar (desa). Mereka bahkan sampai 10 kali melakukan pencoblosan,” katanya.
Marini mengatakan, dari sejumlah pelanggaran itu, dia merekomendasikan empat kabupaten/kota yang terdapat pelanggaran itu agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
“Pada tingkat jajaran paling bawah telah memberikan rekomendasi ke tingkat kecamatan. Lalu KIP kabupaten/kota selanjutnya mengeluarkan surat tentang PSU dan KIP Provinsi sudah mengetahui. Sekarang kami tinggal menunggu surat resmi saja bahwa ada PSU di Aceh,” kata dia.